Ruben Onsu Berdamai dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM sepakat mengakhiri perkara dugaan penipuan investasi secara damai. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok yang dialami pelapor dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Pelunasan itu menjadi faktor utama yang membuat DM bersedia menempuh proses perdamaian.

Kuasa hukum DM, Ahmad Ramzy, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian secara penuh merupakan harapan utama sejak awal. Dengan pembayaran tersebut, kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Ruben Onsu Melunasi Kerugian Rp3,5 Miliar

Ahmad Ramzy menjelaskan, perdamaian dapat terwujud setelah kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan 100 persen kepada pelapor. Menurut dia, penyelesaian secara kekeluargaan memang menjadi jalan yang diharapkan sejak awal oleh pihak DM.

“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar Ahmad Ramzy seperti diberitakan detikHot pada Senin (31/8).

Setelah kesepakatan tercapai, DM bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat. Pencabutan laporan tersebut dilakukan agar perkara tidak kembali berkembang menjadi perdebatan atau menimbulkan opini yang berlarut-larut.

Status Tersangka Ruben Dipastikan Gugur

Dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut dipastikan gugur. Secara administratif, kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Penghentian penyidikan dilakukan karena perkara telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan antara pihak yang terlibat, termasuk pemulihan kerugian yang dialami pelapor.

“Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai,” tegas Ahmad Ramzy.

Perdamaian Terjadi Sebelum Pemeriksaan Tersangka

Penyelesaian perkara tersebut berlangsung sebelum Ruben menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026.

Ruben membenarkan bahwa dirinya telah berdamai dengan pihak pelapor. Ia menyebut proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua belah pihak. Menurut Ruben, seluruh proses tersebut berakhir dengan baik.

“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” kata Ruben.

Ruben juga menganggap perkara tersebut sebagai pembelajaran penting bagi dirinya. Ia menjelaskan, persoalan tersebut kemungkinan tidak terjadi apabila aset yang hendak dijual dapat segera terealisasi. Namun, kondisi yang ada membuat proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu. Ini saya tidak mau menyalahkan siapa pun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri gitu,” ujar Ruben.

Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasus yang menyeret Ruben Onsu bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban adalah DM.

Dalam perkara itu, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Kombinasi pasal tersebut merujuk pada ketentuan mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, yang mulai berlaku pada awal 2026.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dana. DM kemudian menyetujui tawaran tersebut karena mendapatkan janji keuntungan tertentu. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diberikan.

Penjelasan Kuasa Hukum Ruben

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang, bukan investasi. Menurut Minola, hubungan antara Ruben dan pihak terkait pada awalnya merupakan kerja sama yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak.

Minola menjelaskan, dana tersebut semula diberikan sebagai pinjaman. Setelah itu, muncul gagasan agar Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan melalui sebuah kerja sama. Imbalan dari kerja sama tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.

Namun, kerja sama itu kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman. Dengan demikian, menurut penjelasan Minola, kewajiban yang tersisa adalah pembayaran pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.

Kesimpulan

Perkara dugaan penipuan investasi yang melibatkan Ruben Onsu dan DM berakhir melalui kesepakatan damai setelah kerugian pokok Rp3,5 miliar dilunasi. Pencabutan laporan oleh pelapor menjadi dasar bagi kepolisian untuk menghentikan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan proses tersebut, status tersangka Ruben dinyatakan gugur dan perkara tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan sebagai tersangka.

Ke depan, penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa pemulihan kerugian dan kesepakatan kedua pihak dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Ruben sendiri menyatakan persoalan tersebut menjadi pembelajaran berharga untuk lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment