Ruben Onsu Lunasi Kewajiban Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Diselesaikan secara Damai

Ruben Onsu mengungkapkan bahwa kendala dalam penjualan aset pribadi menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian kewajiban senilai Rp3,5 miliar. Persoalan tersebut sebelumnya berujung pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya.

Kasus itu kini mengarah pada penyelesaian secara damai. Pihak pelapor telah mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok yang dipersoalkan. Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima surat perjanjian perdamaian serta surat pencabutan laporan tersebut.

Ruben Onsu Sebut Penjualan Aset Terkendala

Ruben menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh keengganan untuk menyelesaikan kewajiban. Ia menyebut proses penjualan aset pribadi yang diharapkan dapat digunakan untuk membayar kewajiban tidak segera terealisasi.

Menurut Ruben, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan berkembang hingga masuk ke ranah hukum. Ia menyadari bahwa penyelesaian kewajiban yang lebih cepat seharusnya dapat mencegah munculnya masalah tersebut.

“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah. Ini saya tidak mau menyalahkan siapa pun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri,” kata Ruben.

Ia menyampaikan bahwa proses perdamaian dilakukan melalui pembicaraan kekeluargaan antara kuasa hukum kedua pihak. Ruben menilai penyelesaian tersebut memberikan pelajaran penting agar dirinya dapat menghadapi persoalan secara lebih bijak.

“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan ya semua berujung baik,” ujar Ruben seperti diberitakan pada Senin (31/8).

Ruben Berjanji Lebih Selektif Memilih Mitra Bisnis

Setelah persoalan tersebut diselesaikan, Ruben berjanji akan lebih berhati-hati dalam menentukan mitra bisnis. Ia juga menyatakan akan memberikan perhatian lebih besar terhadap aspek administrasi dan komunikasi dalam setiap kerja sama.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kembali kesalahpahaman atau persoalan kewajiban dalam hubungan bisnis. Ruben menyebut pengalaman ini sebagai pembelajaran pribadi yang berharga untuk ke depannya.

Sebagai ayah tiga anak, ia ingin memastikan setiap kerja sama yang dijalankan memiliki administrasi yang jelas. Komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat juga akan lebih diperhatikan agar setiap kesepakatan dapat dipahami dengan baik.

Kasus Diarahkan ke Restorative Justice

Pada Senin (31/8), Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan yang menjerat Ruben Onsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, perkara tersebut selanjutnya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ. Mekanisme ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.

Joko menjelaskan, setelah dokumen perdamaian dan pencabutan laporan diterima, penyidik akan menjalankan tahapan restorative justice. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan tujuan menentukan langkah penghentian penyidikan.

“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” kata Joko.

Ia menambahkan, apabila perkara dinyatakan selesai, proses berikutnya akan berkaitan dengan pencabutan laporan dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Ruben Sebelumnya Berstatus Tersangka

Penyelesaian secara damai tersebut terjadi sebelum Ruben menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026. Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara itu, Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP. Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM. Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dana dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diberikan. Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengacara Sebut Persoalan Berawal dari Pinjaman

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, sebelumnya memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang, bukan investasi. Menurut Minola, hubungan antara Ruben dan pihak terkait pada awalnya merupakan kerja sama.

Minola menjelaskan, dana tersebut memang diberikan sebagai pinjaman. Setelah itu, muncul gagasan untuk menjadikan Ruben bagian dari kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak.

Dalam skema tersebut, imbalan yang seharusnya diterima akan diperhitungkan sebagai pembayaran atas kewajiban Ruben. Namun, kerja sama itu kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman.

“Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang,” kata Minola.

Karena kerja sama tersebut tidak berlanjut, kewajiban yang tersisa adalah pembayaran pinjaman sekitar Rp3,5 miliar. Setelah Ruben melunasi kerugian pokok itu, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan pihak pelapor mencabut laporan polisi.

Kesimpulan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu mengarah pada penyelesaian melalui restorative justice setelah kewajiban sebesar Rp3,5 miliar dilunasi. Ruben menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh sulitnya merealisasikan penjualan aset pribadi.

Ke depan, proses hukum masih menunggu tahapan penyelesaian administratif melalui gelar perkara. Ruben juga berkomitmen untuk lebih cermat memilih mitra bisnis serta memperkuat administrasi dan komunikasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment