Kemlu Pantau Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju, Korsel

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) angkat bicara mengenai informasi dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan. Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul masih melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan informasi yang beredar.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses peninjauan ulang oleh pihak berwenang. Hingga kini, belum ada informasi resmi yang mengonfirmasi keterlibatan WNI sebagai korban dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kemlu Sebut Dugaan Mengarah pada Penipuan Visa

Menurut Heni, KBRI Seoul memperoleh informasi bahwa perkara yang semula diberitakan sebagai dugaan TPPO lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa. Kasus tersebut diduga melibatkan sindikat broker dan telah dilaporkan sejak Juni 2026.

“KBRI Seoul menyampaikan bahwa dugaan tersebut lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026, namun kini diberitakan sebagai dugaan TPPO,” kata Heni dalam rilis resmi.

Meski demikian, Kemlu tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan perdagangan orang tersebut. KBRI Seoul telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan kedua kasus, sekaligus memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban.

Belum Ada Konfirmasi Resmi WNI sebagai Korban

Heni menegaskan, sampai saat ini belum terdapat informasi resmi dari otoritas terkait mengenai status kasus tersebut. Pemeriksaan dan peninjauan ulang masih berlangsung sehingga pemerintah Indonesia masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak berwenang di Korea Selatan.

“Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari otoritas terkait sebab kasus masih dalam proses peninjauan ulang,” ujar Heni.

Kemlu melalui KBRI Seoul menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Pemerintah juga berkomitmen menyampaikan laporan terbaru pada kesempatan pertama setelah memperoleh informasi yang dapat dipastikan dari otoritas terkait.

Bareskrim Polri Ikut Menelusuri Informasi

Informasi mengenai dugaan TPPO yang melibatkan WNI juga tengah ditelusuri oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan sejumlah kementerian terkait. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima oleh kepolisian mengenai perkara tersebut.

“Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” kata Nurul Azizah pada Minggu (30/8), dikutip Antara.

Informasi Bermula dari Unggahan di Media Sosial

Dugaan TPPO yang dikaitkan dengan WNI menjadi sorotan setelah akun X bernama @Kioyyx mengunggah informasi mengenai dugaan perdagangan manusia di Seogwipo, salah satu wilayah di Pulau Jeju. Pemilik akun tersebut mengaku sedang tinggal di Jeju saat menyampaikan informasi itu.

Dalam unggahannya yang ditulis menggunakan aksara Korea, pemilik akun tersebut menanyakan cara melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia. Ia juga mengaku telah menghubungi kantor imigrasi setempat dan memperoleh jawaban bahwa laporan tersebut akan diproses.

Pemilik akun itu kemudian menyatakan telah menghubungi KBRI Seoul. Namun, berdasarkan keterangannya, KBRI Seoul tidak dapat menangani perkara kriminal atas nama orang lain. Korban disebut harus menyampaikan laporan secara langsung kepada kantor polisi di Seogwipo.

Penemuan Empat Mayat Picu Penyelidikan

Unggahan mengenai dugaan perdagangan manusia tersebut muncul setelah ditemukannya empat mayat dalam kurun waktu tiga hari. Petugas mengonfirmasi bahwa jasad-jasad tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk, mulai dari jalur pendakian hingga kawasan permukiman warga.

Penemuan itu kemudian memicu penyelidikan besar-besaran terhadap kepolisian setempat. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya laporan ratusan orang hilang yang ditutup secara sepihak.

Dalam proses penyelidikan, seorang perwira polisi berinisial Bu ditangkap atas dugaan menutup lebih awal sejumlah kasus orang hilang di Jeju. Namun, informasi mengenai keterkaitan perkara tersebut dengan dugaan WNI menjadi korban TPPO masih menunggu hasil pemeriksaan dan konfirmasi resmi dari otoritas terkait.

Kesimpulan

Kemlu RI dan KBRI Seoul masih memantau informasi mengenai dugaan WNI menjadi korban TPPO di Jeju. Berdasarkan keterangan awal, perkara tersebut lebih mengarah pada dugaan penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026. Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian dari Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, tetapi belum menerima laporan resmi. Ke depan, perkembangan kasus akan bergantung pada hasil peninjauan ulang dan komunikasi antara otoritas Indonesia serta Korea Selatan. Pemerintah menyatakan akan menyampaikan informasi lanjutan setelah terdapat kepastian mengenai fakta perkara dan kemungkinan keterlibatan WNI sebagai korban.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment