Korea Selatan Perluas Aturan Spionase untuk Lindungi Teknologi Strategis

SEOUL – Korea Selatan mulai memperluas cakupan aturan spionase pada Minggu (13/9). Melalui revisi hukum pidana, tindakan mata-mata yang menguntungkan negara asing tidak lagi hanya dikaitkan dengan Korea Utara.

Perubahan tersebut menjadi langkah Seoul untuk memperkuat perlindungan terhadap teknologi strategis nasional. Sektor yang mendapat perhatian antara lain semikonduktor, display, baterai, serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Perluasan aturan dilakukan ketika persaingan industri teknologi semakin ketat. Pemerintah Korea Selatan menilai kebocoran teknologi berpotensi merugikan daya saing industri sekaligus mengancam kepentingan strategis negara.

Revisi Hukum Perluas Cakupan Tindak Spionase

Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan revisi Criminal Act pada 26 Februari. Pengesahan ini dilakukan setelah bertahun-tahun muncul kritik terhadap aturan lama yang dinilai belum cukup kuat untuk menindak kasus spionase teknologi dan industri yang melibatkan aktor di luar Korea Utara.

Dalam amandemen terbaru, Korea Selatan menciptakan tindak pidana baru untuk aktivitas spionase yang dilakukan demi kepentingan negara asing atau organisasi yang memiliki kedudukan setara. Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara minimal tiga tahun.

Adapun aturan lama mengenai spionase untuk kepentingan “negara musuh” tetap dipertahankan. Dengan demikian, terdapat perluasan cakupan hukum tanpa menghapus ketentuan yang sebelumnya telah berlaku.

Keterbatasan Aturan Sebelumnya

Sebelum revisi diberlakukan, dakwaan spionase di Korea Selatan umumnya diterapkan terhadap tindakan yang memberikan keuntungan bagi Korea Utara. Ketentuan tersebut membuat penanganan kasus yang melibatkan pemerintah asing atau perusahaan luar negeri menjadi lebih kompleks.

Dalam sejumlah perkara, jaksa harus menggunakan aturan lain yang berkaitan dengan teknologi industri atau rahasia dagang. Kondisi itu dinilai dapat membatasi penerapan hukuman, terutama dalam kasus kebocoran teknologi canggih kepada pihak asing.

Sejumlah pakar hukum dan keamanan menilai perubahan tersebut menutup celah dalam sistem hukum Korea Selatan. Mereka berpandangan bahwa kasus kebocoran teknologi industri sebelumnya kerap dijerat menggunakan ketentuan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.

Perlindungan Semikonduktor hingga Kecerdasan Buatan

National Intelligence Service Korea Selatan menyambut baik revisi tersebut ketika disahkan. Lembaga itu menilai aturan baru akan meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah kebocoran teknologi strategis.

Teknologi yang menjadi perhatian mencakup semikonduktor, display, baterai, dan AI. Keempat sektor tersebut disebut sebagai bagian penting dari industri strategis Korea Selatan.

Para pendukung aturan baru juga menilai perluasan definisi spionase dapat memperkuat efek jera. Ancaman hukuman yang lebih tegas diharapkan membuat pelaku berpikir ulang sebelum memindahkan informasi atau teknologi penting kepada pihak asing.

Berkaitan dengan Kasus Kebocoran Teknologi

Perubahan aturan tersebut muncul setelah sejumlah kasus kebocoran teknologi besar menjadi sorotan. Salah satu perkara yang disebut adalah dakwaan terhadap lima mantan karyawan Samsung Electronics pada tahun lalu.

Mereka dituduh memindahkan teknologi utama chip dynamic random-access memory atau DRAM kepada CXMT, produsen memori asal China. Pada saat itu, Samsung Electronics dan CXMT tidak memberikan komentar terkait perkara tersebut.

Kasus-kasus semacam itu memperlihatkan tantangan yang dihadapi Korea Selatan dalam melindungi teknologi industri. Ketika informasi strategis berpindah kepada perusahaan atau pihak yang berada di luar negeri, penegak hukum membutuhkan dasar hukum yang dapat menjerat tindakan tersebut secara lebih tepat.

Respons China terhadap Aturan Baru

Amandemen Criminal Act telah diundangkan pada 12 Maret dan mulai berlaku pada 13 September setelah melewati masa transisi selama enam bulan.

Ketika ditanya apakah aturan baru yang tidak menyebut negara tertentu dapat dianggap menyasar Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menyampaikan tanggapan terkait aktivitas perusahaan China.

Mao mengatakan perusahaan China wajib menjalankan kerja sama internasional sesuai dengan aturan dan hukum internasional. Ia juga menegaskan bahwa semua negara seharusnya melindungi kegiatan investasi dan bisnis normal perusahaan.

“Pada saat yang sama, kami percaya semua negara harus melindungi kegiatan investasi dan bisnis normal perusahaan serta menyediakan lingkungan bisnis yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif,” kata Mao dalam konferensi pers rutin pada Jumat (11/9), seperti dikutip dari Reuters.

Kesimpulan

Perluasan aturan spionase menandai perubahan penting dalam upaya Korea Selatan melindungi teknologi strategisnya. Jika sebelumnya fokus penindakan lebih banyak diarahkan pada tindakan yang menguntungkan Korea Utara, aturan baru kini mencakup spionase untuk kepentingan negara asing atau organisasi terkait.

Penerapan ketentuan tersebut ke depan akan menjadi ujian bagi penegak hukum Korea Selatan dalam menangani kebocoran teknologi industri. Di sisi lain, Seoul juga perlu menjaga agar upaya perlindungan teknologi tetap berjalan seiring dengan terciptanya lingkungan bisnis yang adil dan tidak diskriminatif.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment