MK Tolak Gugatan Penggantian Nama Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta perubahan frasa “Laut Cina Selatan” menjadi “Laut Natuna Utara” dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mampu menguraikan kerugian hak konstitusional yang timbul akibat penggunaan nomenklatur tersebut.

Putusan itu tercantum dalam salinan amar perkara nomor 277/PUU-XXIV/2-16 yang ditetapkan pada 12 Agustus dan dilihat pada Senin (31/8). Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Menyatakan permohonan para pemohon tak bisa diterima.”

MK Nilai Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum yang Memadai

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan uraian yang menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional para pemohon akibat berlakunya ketentuan yang menggunakan nama Laut Cina Selatan. Karena itu, syarat mengenai kerugian konstitusional dinilai tidak terpenuhi.

MK juga menegaskan pendiriannya bahwa pihak yang dapat mengajukan pengujian terkait batas wilayah adalah pemerintahan daerah, dalam hal ini kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sementara itu, para pemohon dalam perkara tersebut bukan merupakan pemerintahan daerah.

“Pemohon I sampai dengan Pemohon III bukan merupakan pemerintahan daerah sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional,” ujar MK dalam putusannya.

Gugatan Meminta Frasa Laut Cina Selatan Diubah

Sebelumnya, warga negara Indonesia bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan ke MK. Ia meminta agar frasa “Laut Cina Selatan” yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 diganti menjadi “Laut Natuna Utara”.

Gugatan tersebut tercantum dalam dokumen tertanggal 20 Juli 2026 dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026. Pasal yang diuji berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam permohonannya, Zico menyatakan pemerintah Indonesia telah mengganti nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2007. Menurut dia, masih digunakannya frasa Laut Cina Selatan dalam undang-undang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Alasan Kepastian Hukum

Zico berpendapat, penggunaan nomenklatur Laut Cina Selatan dalam produk undang-undang menimbulkan disharmoni norma dengan kebijakan resmi negara. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Pemohon juga meminta agar frasa “Laut Cina Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara”.

Kekhawatiran terhadap Argumentasi Diplomatik

Selain alasan kepastian hukum, Zico menyebut perbedaan nomenklatur tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai dasar argumentasi diplomatik maupun hukum oleh pihak lain, termasuk China. Dalam gugatannya, ia mengaitkan hal itu dengan klaim China atas perairan Laut Cina Selatan berdasarkan konsep nine-dash line.

Klaim tersebut, menurut uraian dalam permohonan, telah ditolak oleh Mahkamah Arbitrase Internasional pada 2016. Karena itu, pemohon menilai keseragaman penggunaan nama wilayah laut dalam kebijakan resmi dan peraturan perundang-undangan penting untuk menjaga kepastian hukum.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi pada akhirnya tidak menerima gugatan penggantian nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara dalam UU Nomor 25 Tahun 2002. Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional dan bukan merupakan pemerintahan daerah yang dinilai memiliki kedudukan untuk menguji persoalan batas wilayah.

Putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat kedudukan hukum dalam setiap pengajuan perkara ke MK. Adapun persoalan mengenai konsistensi nomenklatur Laut Cina Selatan dan Laut Natuna Utara masih menjadi bagian dari perdebatan hukum serta kebijakan negara, terutama terkait kepastian hukum dan isu diplomatik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment