Rusia dan China Bentrok dengan AS, Prancis, Inggris soal Sanksi Iran di DK PBB

NEW YORK — Perwakilan Rusia dan China terlibat perdebatan sengit dengan Amerika Serikat (AS), Prancis, serta Inggris dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Perselisihan tersebut berkaitan dengan keabsahan hukum pemberlakuan kembali sanksi internasional terhadap Iran melalui mekanisme snapback dalam kesepakatan nuklir 2015.

Menurut laporan Anadolu Agency, kelima negara anggota tetap DK PBB berbeda pandangan mengenai status Resolusi PBB 2231, keberadaan Komite 1737, serta kewenangan untuk mengaktifkan kembali sanksi terhadap Iran. Rusia dan China membela posisi Teheran, sementara AS, Prancis, dan Inggris menilai sanksi dapat diberlakukan kembali karena Iran dianggap melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan nuklir.

Perdebatan soal Mekanisme Snapback

Mekanisme snapback merupakan ketentuan dalam Rencana Aksi Komprehensif Bersama atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) yang disepakati pada 2015. Berdasarkan klausul tersebut, sanksi terhadap Iran dapat diberlakukan kembali apabila negara itu dinilai melanggar kesepakatan nuklir.

Salah satu karakteristik mekanisme ini adalah penerapannya dapat dilakukan dengan mengabaikan hak veto anggota tetap DK PBB. Ketentuan tersebut menjadi titik penting dalam perdebatan karena negara-negara Barat menganggap mekanisme itu masih dapat digunakan, sedangkan Rusia dan China menilai dasar hukumnya telah berakhir.

Rusia Nilai Resolusi 2231 Telah Kedaluwarsa

Perwakilan Rusia menyatakan mekanisme untuk memberlakukan kembali resolusi DK PBB terkait Iran tidak lagi berlaku. Moskow beralasan Resolusi 2231 telah resmi kedaluwarsa pada 18 Oktober 2025.

“Mekanisme untuk memberlakukan kembali resolusi Dewan Keamanan yang telah diadopsi sebelumnya tentang Iran, sebuah mekanisme yang diatur dalam Resolusi 2231, tidak berlaku, dan ini karena berbagai alasan hukum dan prosedural,” kata perwakilan Rusia.

Rusia juga menekankan bahwa agenda non-proliferasi telah dihapus dari daftar masalah aktif DK PBB pada hari tersebut. Selain itu, Moskow menyebut Komite 1737 telah dibubarkan pada 2015. Karena itu, Rusia menilai tidak ada dasar hukum untuk mengadakan kembali pertemuan komite tersebut.

Peran Komite 1737

Komite 1737 merupakan komite sanksi DK PBB yang dibentuk untuk memantau dan mengawasi penerapan sanksi terhadap Iran. Pengawasan itu berkaitan dengan program nuklir dan rudal balistik Iran.

Dalam sidang tersebut, DK PBB mengajukan rencana untuk menggelar pertemuan Komite 1737. Namun, Rusia menolak langkah itu karena menganggap komite tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

China Dukung Posisi Rusia

Pandangan Rusia mendapat dukungan dari China. Beijing menyatakan kepresidenan DK PBB tidak memiliki mandat untuk menyusun maupun menyampaikan laporan setiap 90 hari terkait pelaksanaan sanksi Iran.

“Beberapa anggota, tanpa menghiraukan perbedaan, bersikeras untuk memberlakukan kembali sanksi DK PBB terhadap Iran dan mengadakan pertemuan dewan berdasarkan agenda yang telah dihapus,” kata perwakilan China.

China juga menilai tekanan terhadap Iran tidak dapat dipisahkan dari kebijakan AS. Beijing menyebut penarikan sepihak AS dari JCPOA, penggunaan kekerasan terhadap Iran sebanyak dua kali selama proses negosiasi, serta penerapan kebijakan tekanan maksimum sebagai penyebab utama situasi Timur Tengah yang semakin kompleks.

Dalam kesempatan yang sama, China membela hak Iran untuk menggunakan energi nuklir secara damai. Beijing juga menyatakan kepercayaan terhadap komitmen berulang Teheran bahwa negara tersebut tidak mengembangkan senjata nuklir.

AS, Inggris, dan Prancis Tolak Argumen Rusia-China

Delegasi negara-negara Barat menentang pendapat Rusia dan China. Menurut mereka, sanksi terhadap Iran dapat diberlakukan kembali karena Teheran dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap pakta nuklir 2015.

Perwakilan Inggris mengatakan negaranya bersama Prancis dan Jerman telah memulai mekanisme snapback sesuai dengan Resolusi DK PBB 2231. Prancis juga menegaskan bahwa resolusi dewan telah dipulihkan, termasuk mandat komite untuk menyampaikan laporan setiap 90 hari.

Sementara itu, perwakilan AS menyatakan Komite 1737 masih ada. Ia menuduh Rusia dan China berupaya melemahkan keputusan DK PBB demi melindungi Iran.

“Terlepas dari hal-hal yang didorong oleh kepentingan politik semacam itu, fakta tetaplah fakta. Komite 1737 tetap ada,” ujar perwakilan AS.

Upaya Rusia dan China Memblokir Pertemuan Gagal

DK PBB kemudian menggelar pemungutan suara mengenai agenda pembahasan sanksi Iran. Hasilnya, 11 anggota memberikan dukungan, dua menolak, dan dua lainnya abstain.

Hasil pemungutan suara tersebut menggagalkan upaya Rusia dan China untuk memblokir penyelenggaraan pertemuan. Dengan demikian, pembahasan mengenai sanksi Iran tetap dapat dilanjutkan meskipun terdapat perbedaan tajam mengenai dasar hukum dan prosedurnya.

Kesimpulan

Perselisihan di DK PBB menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara Rusia dan China di satu sisi dengan AS, Prancis, serta Inggris di sisi lain terkait status hukum sanksi terhadap Iran. Rusia dan China berpendapat bahwa Resolusi 2231 telah kedaluwarsa dan Komite 1737 tidak lagi memiliki dasar hukum. Sebaliknya, negara-negara Barat menilai mekanisme snapback tetap sah karena Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir 2015.

Pemungutan suara yang menghasilkan 11 dukungan memastikan agenda pembahasan sanksi Iran tetap berjalan. Ke depan, perbedaan tafsir mengenai Resolusi 2231, mekanisme snapback, dan keberadaan Komite 1737 berpotensi terus menjadi sumber ketegangan di DK PBB, terutama karena menyangkut isu nuklir Iran dan stabilitas Timur Tengah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment