Turki Ajukan Red Notice Interpol untuk Tangkap Netanyahu atas Tuduhan Genosida
Turki mengajukan permintaan red notice Interpol untuk mencari dan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta warga Israel bernama Afek Moskovitch. Langkah tersebut berkaitan dengan proses hukum atas dugaan kejahatan yang terjadi dalam intervensi bersenjata terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Informasi mengenai permintaan tersebut disampaikan Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek melalui unggahan di platform X. Menurut Gurlek, proses hukum terhadap serangan armada kapal Global Freedom Flotilla masih berlangsung di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11.
Turki Ajukan Red Notice untuk Netanyahu dan Moskovitch
Gurlek menyatakan perkara dengan nomor 2026/108 Esas itu mencakup 35 terdakwa, termasuk Netanyahu dan Moskovitch. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 memproses dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan serangan terhadap warga sipil yang berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Menurut penjelasan Gurlek, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Moskovitch telah dikeluarkan pada 14 Juli 2026 atas tuduhan genosida. Setelah itu, permintaan penerbitan red notice di tingkat internasional diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Turki.
Dokumen yang berkaitan dengan permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri Turki. Red notice dimaksudkan untuk membantu pencarian dan penangkapan seseorang berdasarkan permintaan negara yang sedang menjalankan proses hukum.
Sejumlah Dakwaan dalam Perkara
Gurlek menyebut Netanyahu dan Moskovitch menghadapi sejumlah dakwaan. Tuduhan tersebut antara lain kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan terhadap orang yang dilindungi, penganiayaan yang disengaja, serta penyiksaan.
Selain itu, keduanya juga disebut didakwa atas dugaan perusakan properti, penjarahan yang diperberat, dan pembajakan kendaraan transportasi. Seluruh dakwaan itu dikaitkan dengan intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang mengangkut bantuan kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional, termasuk penahanan terhadap para aktivis.
Gurlek menegaskan bahwa proses hukum terkait serangan terhadap Global Freedom Flotilla masih berlanjut. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Turki berupaya menggunakan jalur hukum nasional dan mekanisme internasional untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Turki Tegaskan Penolakan terhadap Impunitas
Menteri Kehakiman Turki itu juga menolak anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu tidak dapat disentuh atau dibawa ke hadapan hukum. Ia menyatakan Turki tidak akan membiarkan kejahatan yang disebut terjadi di Gaza ditutupi maupun para pelakunya dilindungi oleh impunitas.
Gurlek mengatakan pemerintah Turki akan memanfaatkan seluruh kemungkinan yang tersedia dalam hukum nasional dan internasional. Ia juga menegaskan bahwa Ankara akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang dianggap melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Turki menyatakan akan terus berdiri di pihak rakyat Palestina, kelompok yang tertindas, dan hati nurani umat manusia. Sikap tersebut menempatkan Turki sebagai salah satu negara mayoritas Muslim yang vokal dalam mengkritik tindakan Israel terhadap Palestina.
Hubungan Turki dan Israel Semakin Merenggang
Hubungan Turki dan Israel semakin memburuk sejak agresi Israel ke Jalur Gaza berlangsung pada 2023. Ketegangan kedua negara juga disebut semakin meningkat akibat perbedaan sikap terkait situasi di Suriah.
Meski Turki masih memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Amerika Serikat, Ankara terus menyampaikan kritik terhadap Israel. Pengajuan red notice terhadap Netanyahu dan Moskovitch menjadi salah satu langkah terbaru Turki dalam merespons konflik serta dugaan pelanggaran hukum terhadap warga sipil dan aktivis kemanusiaan.
ICC Juga Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
Selain langkah yang ditempuh Turki, Mahkamah Pidana Internasional atau ICC juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu. Namun, pelaksanaan penangkapan tersebut bergantung pada bantuan negara-negara anggota ICC.
Upaya ICC itu mendapat perlawanan keras dari Amerika Serikat. Washington bahkan menjatuhkan sanksi terhadap kepala hakim ICC Tomoko Akane serta sejumlah pejabat senior badan hukum internasional tersebut. Sanksi itu diberlakukan setelah Amerika Serikat mengecam surat penangkapan terhadap Netanyahu.
Kesimpulan
Turki secara resmi menyatakan telah mengajukan permintaan red notice Interpol terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch dalam perkara dugaan genosida serta sejumlah kejahatan lain yang berkaitan dengan serangan terhadap Global Freedom Flotilla. Proses hukum tersebut masih berlangsung di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 dengan 35 terdakwa.
Langkah Turki memperlihatkan semakin kerasnya sikap Ankara terhadap Israel dalam isu Gaza. Di sisi lain, proses penangkapan dan penegakan hukum di tingkat internasional masih menghadapi tantangan karena memerlukan kerja sama negara-negara terkait, termasuk di tengah penolakan Amerika Serikat terhadap langkah ICC. Perkembangan perkara di Turki dan respons internasional terhadapnya akan menjadi perhatian dalam proses hukum selanjutnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment