WNI Dipenjara di Malaysia karena Tak Mampu Bayar Denda Buang Puntung Rokok

Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman penjara di Malaysia akibat membuang puntung rokok sembarangan di ruang publik. Pria berusia 36 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan setelah tidak mampu membayar denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp4 juta.

Kasus ini terjadi di kawasan Stulang, Johor, dan menjadi bagian dari penegakan aturan kebersihan yang dilakukan otoritas setempat. Pemerintah Malaysia melalui Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum atau SWCorp Johor menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan, termasuk puntung rokok, merupakan pelanggaran hukum.

WNI Dipenjara Selama Satu Bulan

Direktur SWCorp Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pekerja asal Indonesia tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran membuang puntung rokok sembarangan di kawasan Stulang pada Februari lalu. Otoritas Malaysia tidak mengungkap identitas atau nama pria tersebut.

Menurut Zainal, pria itu mulai menjalani hukuman penjara pada 28 Agustus. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan gagal melunasi denda RM1.000 yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Selain menjalani hukuman penjara, WNI tersebut juga akan dikenai perintah kerja sosial atau community service order (CSO). Perintah itu harus dijalankan selama enam jam setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjaranya.

Perintah Kerja Sosial Setelah Bebas

Zainal menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial menjadi bagian dari penanganan sejumlah pelanggaran kebersihan di Johor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah dirinya meninjau pelaksanaan CSO seri ke-50.

Hingga saat ini, sebanyak 107 kasus yang berujung pada hukuman kerja sosial telah diproses di pengadilan. Kasus-kasus tersebut melibatkan 59 warga negara Malaysia dan 48 warga negara asing.

Dari seluruh perkara itu, pengadilan menjatuhkan total denda sebesar RM71.550. Durasi kerja sosial yang diberlakukan bervariasi, mulai dari dua hingga 10 jam, bergantung pada perkara yang ditangani.

Ribuan Operasi Penegakan Hukum di Johor

Penegakan aturan kebersihan di Johor dilakukan melalui operasi yang melibatkan aparat terkait. Zainal menyebutkan bahwa 3.358 operasi penegakan hukum telah dilaksanakan di wilayah tersebut hingga saat ini.

Dalam operasi tersebut, petugas menerbitkan 3.095 Surat Pemberitahuan Pelanggaran. Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran membuang sampah sembarangan menjadi perhatian serius bagi otoritas Johor. Penindakan tidak hanya diberlakukan terhadap warga negara Malaysia, tetapi juga terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran di ruang publik.

Ancaman Denda hingga RM2.000

Zainal menyatakan, membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 atau UU 672.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000. Selain denda, pelanggar juga dapat diperintahkan menjalani kerja sosial dengan durasi hingga enam bulan.

Apabila seseorang tidak mematuhi perintah yang telah dijatuhkan, otoritas dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Sanksi tambahan tersebut termasuk denda maksimal sebesar RM10.000.

Kesimpulan

Kasus WNI yang dipenjara karena membuang puntung rokok sembarangan menjadi pengingat bahwa pelanggaran kebersihan di Malaysia dapat berujung pada proses hukum dan hukuman penjara apabila denda tidak dibayarkan. Pria tersebut juga diwajibkan menjalani kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan masa tahanannya.

Dengan ribuan operasi penegakan hukum dan ratusan berkas penyelidikan yang telah diteruskan ke jaksa, otoritas Johor menunjukkan komitmen untuk menertibkan perilaku membuang sampah di ruang publik. Ke depan, penerapan aturan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendorong masyarakat dan pendatang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment