Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, Kerugian Diklaim Capai Rp5,7 Miliar

Ardhito Pramono resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengalihan dan pengelolaan royalti atas karya-karya musik sang penyanyi.

Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp5,7 miliar. Kerugian tersebut disebut berkaitan dengan penahanan hak ekonomi atas lagu-lagu Ardhito yang dinilai tidak memiliki dasar sejak 2023.

Gugatan Ardhito Berfokus pada Dua Poin Utama

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menjelaskan bahwa gugatan yang didaftarkan ke pengadilan berpusat pada dua persoalan utama. Keduanya berkaitan dengan pembagian royalti dan penggunaan lagu Ardhito untuk kebutuhan sinkronisasi di sejumlah tayangan luar negeri.

Dugaan Penahanan Royalti Sejak 2023

Poin pertama dalam gugatan tersebut adalah dugaan bahwa Sony Music menahan pembagian royalti atas lagu-lagu Ardhito selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Menurut pihak Ardhito, hak ekonomi yang seharusnya diterima sang musisi tidak disalurkan dengan alasan yang dianggap tidak berdasar.

“Ada dua hal yang digugat Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Adityo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/8).

Klaim mengenai penahanan royalti tersebut menjadi salah satu dasar utama tuntutan perdata yang diajukan Ardhito. Pihaknya menilai persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dengan nilai yang disebut mencapai Rp5,7 miliar.

Dugaan Penggunaan Lagu dalam Serial Korea Selatan

Poin kedua berkaitan dengan dugaan pemberian izin sinkronisasi terhadap lagu-lagu Ardhito. Menurut kuasa hukumnya, penggunaan karya tersebut diduga diberikan kepada Sony Korea dan lembaga manajemen kolektif KOMCA untuk sejumlah serial televisi yang tayang di Korea Selatan.

Pihak Ardhito menduga izin penggunaan lagu itu diberikan tanpa disertai penyaluran pembayaran royalti kepada penyanyi. Sinkronisasi dalam konteks ini berkaitan dengan penggunaan lagu dalam tayangan audiovisual, seperti serial televisi.

“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” kata Adityo.

Upaya Damai Disebut Tidak Membuahkan Hasil

Sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan, pihak Ardhito mengaku telah berupaya menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Kuasa hukum menyebut langkah tersebut dilakukan agar persoalan royalti dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara kedua pihak.

Namun, menurut Adityo, upaya itu tidak membuahkan hasil. Pihak Ardhito disebut telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Sony Music. Kendati demikian, somasi tersebut diklaim belum mendapatkan iktikad baik dari kuasa hukum Sony Music untuk mencapai kesepakatan damai.

Hingga berita ini dipublikasikan, Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait gugatan perdata yang diajukan Ardhito. Dengan demikian, sejumlah dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak Ardhito dan akan berproses melalui mekanisme hukum.

Perkara Telah Terdaftar di PN Jakarta Pusat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa perkara gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Ardhito Pramono telah diterima dan tercatat di pengadilan. Perkara tersebut terdaftar sejak Kamis (13/8) dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Persidangan perdana sengketa royalti ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus pukul 10.00 WIB. Agenda awal persidangan adalah pemeriksaan legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara.

Pihak Ardhito juga memastikan bahwa penyanyi tersebut akan hadir secara langsung ketika proses mediasi di pengadilan berlangsung. Kehadiran Ardhito dalam mediasi menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Kesimpulan

Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia berkaitan dengan dugaan penahanan royalti sejak 2023 dan penggunaan lagu dalam sejumlah serial televisi di Korea Selatan tanpa pembayaran kepada penyanyi. Pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp5,7 miliar dan menyebut telah menempuh upaya somasi sebelum mengajukan perkara ke pengadilan.

Perkara tersebut kini telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dan akan memasuki persidangan perdana pada 27 Agustus. Proses mediasi diharapkan menjadi tahapan penting untuk mempertemukan kedua pihak, sementara penyelesaian akhir sengketa akan mengikuti proses hukum serta keterangan yang disampaikan masing-masing pihak di persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment