Bahlil Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Investasi Panas Bumi Indonesia
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyiapkan insentif pajak bagi pelaku usaha yang mengembangkan sektor panas bumi atau geothermal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sekaligus memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional.
Bahlil mengatakan pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan yang dinilai masih menjadi hambatan bagi investasi panas bumi. Perubahan tersebut akan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini berlaku.
Rencana itu disampaikan Bahlil dalam acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8). Menurutnya, penyederhanaan regulasi dan pemberian insentif diperlukan agar pengembangan bisnis geothermal dapat berjalan lebih cepat.
Pemerintah Siapkan Revisi PP dan Perpres
Bahlil menyatakan pemerintah akan menghadirkan terobosan melalui pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor panas bumi. Insentif tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik sekaligus mendorong percepatan realisasi proyek.
“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, percepatan pengembangan energi baru terbarukan merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai kedaulatan energi. Panas bumi dinilai memiliki posisi strategis karena Indonesia mempunyai cadangan panas bumi terbesar di dunia.
Meski demikian, besarnya potensi tersebut belum sebanding dengan tingkat pemanfaatannya. Bahlil menyebut pemanfaatan panas bumi di Indonesia masih berada pada kisaran 10 hingga 13 persen.
Potensi Panas Bumi Masih Banyak Belum Tergali
Total potensi panas bumi Indonesia tercatat mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas terpasang baru sekitar 2.776,39 MW. Dengan demikian, pemanfaatan panas bumi baru mencapai sekitar 11,6 persen, sedangkan 88,4 persen lainnya masih belum tergali.
Kondisi tersebut membuat posisi Indonesia belum menjadi yang terdepan dalam implementasi pemanfaatan panas bumi. Walaupun memiliki sumber daya terbesar di dunia, tingkat pemanfaatan panas bumi Indonesia masih berada di posisi kedua, di bawah Amerika Serikat.
Bahlil menilai persoalan utama yang menghambat peningkatan pemanfaatan geothermal bukan hanya berkaitan dengan potensi, melainkan juga kecepatan, perizinan, dan regulasi. Berbagai hambatan tersebut membuat proses pengembangan proyek berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.
Penyederhanaan Regulasi Dinilai Penting
Saat mulai menjabat sebagai Menteri ESDM, Bahlil mengaku langsung mengevaluasi penyebab lambatnya implementasi panas bumi sebagai sumber energi. Dengan latar belakang sebagai pengusaha, ia memahami bahwa pelaku bisnis membutuhkan kepastian dan proses yang cepat.
Namun, ia menilai iklim usaha di Indonesia masih sering dihadapkan pada aturan yang berbelit-belit serta proses yang panjang. Karena itu, salah satu langkah awal yang dilakukan adalah memangkas tahapan regulasi yang dianggap terlalu panjang.
“Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu,” kata Bahlil.
Meski pemangkasan aturan telah dilakukan, hasil evaluasi pemerintah masih menunjukkan adanya berbagai hambatan di lapangan. Oleh sebab itu, percepatan pengembangan panas bumi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah atau pelaku usaha secara terpisah.
Pengusaha Diminta Mempercepat Pengerjaan Proyek
Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pengusaha dalam mendorong perkembangan industri geothermal. Pemerintah berkomitmen memberikan insentif untuk menggairahkan bisnis energi baru terbarukan, tetapi pelaku usaha juga dituntut memenuhi komitmen terhadap proyek yang telah mereka dapatkan.
Ia meminta para pemegang konsesi segera menggarap proyek panas bumi dan tidak menunda pelaksanaannya. Menurut Bahlil, lambatnya proyek tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada pemerintah karena dalam sejumlah kasus, keterlambatan dapat dipicu oleh ketidaksiapan teknologi maupun pendanaan dari pihak pengusaha.
Bahlil juga menyoroti praktik penghentian sementara operasi yang kerap diajukan oleh pelaku usaha. Berdasarkan pengalamannya, alasan penghentian sementara yang disampaikan pengusaha sering kali berkaitan dengan persoalan teknologi dan pendanaan.
Ia menilai permohonan penghentian sementara dapat digunakan sebagai strategi bisnis untuk memperpanjang masa kontrak. Karena itu, pemerintah ingin memastikan proses pengembangan proyek berlangsung secara adil dan transparan.
Perpanjangan Izin Tidak Boleh Berlarut-larut
Selain penghentian sementara, Bahlil menyoroti persoalan perizinan yang dapat berkembang menjadi proses panjang. Ia menyebut terdapat pengusaha yang telah memperoleh perpanjangan izin, tetapi kembali mengajukan perpanjangan untuk kedua bahkan ketiga kalinya.
Ketika pemerintah hendak memutus kontrak, pengusaha juga dinilai kerap melakukan lobi dengan berbagai alasan. Bahlil menegaskan pola tersebut tidak boleh menghambat agenda percepatan pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
Pemerintah, kata Bahlil, pada dasarnya tidak membatasi pihak yang ingin mengembangkan proyek geothermal. Siapa pun dapat mengerjakan proyek tersebut selama memiliki kemampuan dan komitmen untuk menyelesaikannya dengan cepat.
“Bagi kami pemerintah, siapapun yang mengerjakan gak apa-apa, yang penting cepat,” ujar Bahlil.
Kesimpulan
Rencana pemberian insentif pajak serta revisi PP dan Perpres menunjukkan upaya pemerintah membuka ruang investasi yang lebih besar di sektor panas bumi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan regulasi dan mempercepat pengembangan potensi geothermal Indonesia yang hingga kini baru dimanfaatkan sekitar 11,6 persen.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha. Di satu sisi, regulator perlu menghadirkan aturan yang lebih sederhana dan kepastian investasi. Di sisi lain, pengusaha dituntut segera merealisasikan proyek, tidak menunda pekerjaan, serta memenuhi komitmen setelah memperoleh konsesi. Dengan kolaborasi tersebut, pemanfaatan panas bumi diharapkan dapat berkembang lebih cepat untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment