Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku Peredaran 1.400 Vape Berisi Etomidate di Bengkalis

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran vape yang telah diisi narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku dan menyita ribuan vape berisi etomidate yang disebut siap digunakan. Selain itu, petugas turut mengamankan puluhan butir ekstasi serta sejumlah ponsel milik para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tiga orang yang telah ditangkap adalah Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27). Sementara itu, penyidik masih memburu tiga orang lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Tiga Pelaku Ditangkap, 1.400 Vape Berisi Etomidate Disita

Dari hasil penindakan, Bareskrim Polri menyita sebanyak 1.400 vape narkoba yang telah terisi etomidate dan siap digunakan. Petugas juga menemukan 118 butir ekstasi serta ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Eko menyampaikan informasi mengenai pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan pada Kamis, 20 Agustus. Ia menjelaskan, aparat masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lain, yakni Satpriyanto, Tambi yang merupakan warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti yang disebut berperan sebagai koordinator kurir.

Kasus Bermula dari Informasi Rencana Transaksi

Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen menerima informasi mengenai rencana transaksi etomidate pada Selasa, 11 Agustus. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian mencari seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas akhirnya menemukan Adiah di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis. Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan selembar kertas bergambar denah atau peta. Menurut keterangan Adiah, kertas tersebut merupakan petunjuk lokasi barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh menantunya, Satpriyanto.

Kepada penyidik, Adiah mengaku telah memerintahkan Satpriyanto pada Senin, 10 Agustus, untuk membawa narkotika dari rumah Azman. Petugas kemudian mendatangi rumah Azman. Namun, Azman tidak berada di lokasi. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan ponsel milik Azman yang tertinggal di sebuah saung belakang rumah, tepatnya di bawah papan kayu.

Barang Bukti Ditemukan Berdasarkan Denah

Berbekal denah yang ditemukan dari Adiah, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan dalam gambar tersebut. Pencarian itu dilakukan di Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan sebuah karung berisi etomidate dan ekstasi. Tidak lama setelah penemuan barang bukti itu, Azman menyerahkan diri kepada polisi. Ia datang ke Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Agusni di Hotel Dumai

Setelah Azman menyerahkan diri, penyidik meminta Adiah berkomunikasi dengan Tambi, warga negara Malaysia yang kini masih diburu. Dalam komunikasi tersebut, Adiah kembali menerima perintah untuk menyerahkan etomidate kepada Yolanda Dilfi Yanti di Dumai, Riau.

Pada Jumat, 14 Agustus, Yolanda menghubungi Adiah dan memintanya mengambil etomidate di kamar 418 sebuah hotel di Dumai. Setelah itu, seorang pria terlihat keluar dari kamar tersebut sambil membawa karung goni dan melakukan panggilan telepon sebelum masuk ke dalam lift.

Petugas kemudian membuntuti pria tersebut. Penyidik mengetahui pria itu bernama Agusni Pratama. Agusni akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa karung berisi etomidate.

Polisi Masih Memburu Tiga DPO

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri masih mengejar Satpriyanto, Tambi, dan Yolanda Dilfi Yanti. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian peredaran etomidate yang diungkap penyidik.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya peredaran narkotika dalam bentuk vape yang telah disiapkan untuk digunakan. Dengan ditangkapnya tiga pelaku dan disitanya 1.400 vape berisi etomidate, polisi berupaya menghentikan distribusi barang tersebut di wilayah Riau. Selanjutnya, pengejaran terhadap tiga DPO menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh jaringan serta alur peredaran narkotika tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment