Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang di Malaysia
Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, yang disebut sebagai bandar narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Basri ditangkap di Johor Baru, Malaysia, setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama tim gabungan dengan Hubinter Polri dan Interpol. Setelah diamankan, Basri langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan serta pemeriksaan lanjutan terkait dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Basri Ditangkap di Johor Baru, Malaysia
Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan penangkapan Basri dilakukan setelah penyidik menerbitkan DPO. Berdasarkan hasil pemantauan, Basri diketahui berada di kawasan Johor Baru, Malaysia.
“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Hubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” ujar Drago kepada wartawan, Kamis (20/8).
Basri sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Penangkapan di Malaysia menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia dan memproses dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Sejumlah Barang Disita dalam Penangkapan
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Basri. Barang-barang itu terdiri atas dua unit telepon seluler, sejumlah pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik juga mengamankan tiga rangkap tulisan catatan yang diduga berisi rekapan narkotika. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan peran Basri dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam wilayah Batam.
Dugaan Peran Basri di THM Planet 1, 2, dan 3
Penyidik menduga Basri memiliki keterlibatan sebagai koordinator di tempat hiburan malam yang dikenal dengan sebutan P1, P2, dan P3. Ketiga lokasi tersebut merujuk pada THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Menurut keterangan penyidik, Basri disebut berperan sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar narkoba. Ia diduga menyediakan berbagai jenis narkotika yang kemudian diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ungkap penyidik.
Peredaran Ekstasi Disebut Mencapai 40.000 Butir per Bulan
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang dikelola Basri tergolong besar. Penyidik menyebut jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam mencapai sedikitnya sekitar 40.000 butir setiap bulan.
Jumlah tersebut disebut masih dapat meningkat ketika kapasitas pengunjung tempat hiburan malam berada dalam kondisi maksimal. Keterangan mengenai jumlah peredaran itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap skala aktivitas narkotika yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
“Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” ucap penyidik.
Profil Basri dalam Daftar Pencarian Orang
Berdasarkan informasi yang sebelumnya dibagikan penyidik, Basri merupakan pria kelahiran Alor pada 1 Oktober 1975. Ia memiliki ciri fisik berupa rambut hitam ikal, brewok, kumis, kulit sawo matang, serta bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.
Informasi tersebut digunakan sebagai bagian dari identifikasi ketika Basri masih berstatus buronan. Setelah penangkapannya, penyidik membawa Basri ke Bareskrim Polri untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan
Penangkapan Basri Lewaimang di Johor Baru, Malaysia, dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri, Hubinter Polri, dan Interpol setelah tersangka masuk dalam DPO. Dari penangkapan itu, petugas menyita dua telepon seluler, sejumlah mata uang asing dan rupiah, serta catatan yang diduga berkaitan dengan rekapan narkotika.
Basri diduga berperan sebagai pengelola tempat hiburan malam sekaligus bandar narkoba yang mengedarkan berbagai jenis narkotika di THM Planet 1, 2, dan 3 di Batam. Penyidik juga menyebut dugaan peredaran ekstasi di lokasi tersebut mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Basri akan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan jaringan dan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment