Bea Cukai Jakarta Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal, Lindungi Industri dan Penerimaan Negara

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkomitmen memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dinilai penting karena rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal.

Penguatan pengawasan akan dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko, kegiatan intelijen yang lebih hati-hati, serta kolaborasi dengan berbagai instansi. Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha untuk membantu mengungkap produksi maupun peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Jakarta Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan rokok merupakan salah satu komoditas yang menjadi sumber penerimaan negara melalui cukai. Oleh sebab itu, peredaran rokok ilegal dapat menggerus penerimaan fiskal sekaligus mengganggu ekosistem industri hasil tembakau.

Menurut Hendri, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat. Strategi yang disiapkan mencakup penerapan risk management, pelaksanaan kegiatan intelijen secara lebih prudent, serta peningkatan kerja sama antarinstansi.

“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi,” kata Hendri dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Hendri menjelaskan, peredaran rokok ilegal turut mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi tersebut merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sinergi Diperlukan untuk Menjaga Industri Legal

Sinergi antarpihak dinilai diperlukan untuk menjaga iklim usaha tetap sehat. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.

Bea Cukai Jakarta juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.

“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ‘Gerakan Gempur Rokok Ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal,” ujar Hendri.

Peredaran Rokok Ilegal Tekan Kinerja Industri Hasil Tembakau

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap industri hasil tembakau legal beserta ekosistemnya. Dampak tersebut dirasakan baik pada sektor hulu maupun hilir.

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen. Tekanan terhadap industri juga terlihat dari perlambatan pertumbuhan produk domestik bruto sektor industri hasil tembakau.

Pada 2024, pertumbuhan sektor industri hasil tembakau tercatat sebesar 3,49 persen. Angka tersebut kemudian turun menjadi minus 1,37 persen dan pada kuartal II 2026 kembali mengalami kontraksi menjadi minus 1,96 persen.

Yulia menyebut kondisi tersebut turut berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan tersebut.

Ancaman terhadap Tenaga Kerja dan Petani Tembakau

Tekanan terhadap industri hasil tembakau legal juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja. Industri hasil tembakau dan sektor-sektor yang terkait dengannya menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.

Menurut Yulia, pelemahan produksi dapat mendorong perusahaan mengurangi waktu maupun hari kerja. Jika tekanan terus berlanjut, kondisi tersebut berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Dampak peredaran rokok ilegal juga tidak hanya dirasakan oleh industri di sisi hilir. Petani tembakau berpotensi terkena dampak apabila produksi rokok dalam negeri menurun. Penurunan produksi dapat mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.

Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan

Yulia menilai pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga atau kementerian. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat yang menemukan dugaan produksi atau peredaran rokok ilegal diharapkan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Laporan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan Rokok Ilegal Jaga Penerimaan DKI Jakarta

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal juga penting untuk menjaga penerimaan daerah. Rokok yang beredar secara legal turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak rokok.

Elvarinsa menjelaskan, pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun.

Ia berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut meningkatkan penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak rokok. Dengan demikian, pengawasan terhadap rokok ilegal dinilai memiliki peran penting bagi penerimaan negara dan daerah.

Kesimpulan

Pemberantasan rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga penerimaan cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Bea Cukai Jakarta akan memperkuat pengawasan melalui manajemen risiko, intelijen, dan kolaborasi antarlembaga.

Ke depan, keberhasilan upaya tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, tenaga kerja, hingga pihak-pihak yang terkait dengan industri tembakau. Partisipasi publik melalui pelaporan dugaan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat membantu mempersempit ruang gerak peredaran produk ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan daerah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment