Boyamin MAKI Soroti Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah soal Pengembalian Emas dan Uang

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan klaim pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang menyatakan tidak meminta pengembalian emas dalam gugatan praperadilan. Menurut Boyamin, pernyataan tersebut bertentangan dengan isi dokumen praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Boyamin menyebut gugatan tersebut memuat permintaan pengembalian sejumlah aset berupa emas dan uang tunai yang sebelumnya disita dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia menilai permohonan itu tidak sebatas meminta pengembalian dokumen dan foto sebagaimana disampaikan oleh pihak Febrie.

Boyamin Sebut Gugatan Memuat Permintaan Pengembalian Emas

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/8), Boyamin menegaskan bantahan Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah tidak sesuai dengan isi gugatan praperadilan. Ia mengatakan, permintaan pengembalian barang bukti berupa emas dan uang tercantum secara jelas dalam dokumen tersebut.

Menurut Boyamin, permohonan itu tertulis pada halaman 22 dan 23 gugatan praperadilan dengan merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP. Ia juga menyebut permintaan pengembalian barang-barang tersebut kembali ditegaskan dalam petitum nomor 12.

“Bantahan Febri Diansyah selaku lawyer Febrie Adriansyah tidak sesuai kenyataan. Bantahan bahwa praperadilan hanya menuntut dikembalikannya dokumen dan foto, itu sangat tidak berdasar kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan,” ujar Boyamin.

Rincian Emas dan Uang yang Disebut Diminta Dikembalikan

Boyamin merinci sejumlah barang yang menurutnya tercantum dalam permohonan pengembalian. Barang tersebut antara lain satu buah bingkai bertuliskan FA dan istri, satu koper hitam merek Tingpec yang berisi 49 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram, serta satu koper hijau merek Polo yang berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.

Selain itu, terdapat satu koper hijau merek Samsonite yang disebut berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Permohonan pengembalian juga mencakup 2.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura dan enam lembar uang pecahan 100 dolar Singapura.

Daftar lainnya meliputi satu koper hitam merek Tumi yang berisi 4.443 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 1.000 lembar uang pecahan Rp100.000, serta 3.500 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura.

Boyamin juga menyebut adanya permintaan pengembalian 4.899 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Selain itu, dalam daftar tersebut terdapat koper hitam merek Tumi yang berisi 9.968 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura. Rincian serupa kembali disebut dalam daftar barang lainnya.

Barang yang disebut terakhir antara lain satu koper hitam merek Lojel berisi 3.809 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 2.780 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 31 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura, serta 6.893 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

Barang Diklaim Disita dari Rumah di Sentul

Boyamin mengatakan, gugatan praperadilan tersebut menyebut barang-barang itu disita dari rumah di Sentul, Bogor, yang disebut sebagai milik Febrie. Ia menilai penyebutan rumah tersebut dalam dokumen menjadi bagian penting untuk melihat konteks permintaan pengembalian aset.

“Jadi dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram, uangnya itu 400-an miliar, bukan hanya foto dan dokumen,” kata Boyamin.

Ia juga menyoroti penyebutan istilah “rumah keluarga Pemohon” dalam gugatan. Boyamin mengaitkan istilah tersebut dengan Febrie sebagai pemohon praperadilan. Menurut dia, hal itu berbeda dengan informasi sebelumnya yang menyebut rumah tersebut disewa oleh pihak lain. Namun, dalam gugatan, rumah itu disebut sebagai rumah keluarga atau rumah yang diberikan oleh nenek kepada cucunya.

MAKI Hormati Proses Praperadilan

Meski menyampaikan kritik terhadap bantahan pihak Febrie, Boyamin mengatakan MAKI tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan penilaian kepada masyarakat dan mendesak hakim yang menangani perkara tersebut agar memutus secara adil.

Gugatan praperadilan Febrie sebelumnya diajukan untuk meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka hingga tindakan penggeledahan di rumah Sentul. Dalam petitumnya, Febrie juga meminta agar berbagai tindakan hukum dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan.

Febrie Jadi Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin atau NH serta pengacara Don Ritto atau DR sebagai tersangka. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Kesimpulan

Polemik mengenai isi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah kini berfokus pada permintaan pengembalian barang bukti. Boyamin Saiman menilai dokumen tersebut secara jelas memuat permohonan pengembalian emas dan uang, bukan hanya dokumen serta foto. Di sisi lain, proses praperadilan tetap menjadi ruang bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan rangkaian tindakan penyidik.

Ke depan, isi persidangan dan pertimbangan hakim akan menjadi penentu dalam menjelaskan posisi hukum masing-masing pihak, termasuk mengenai status barang bukti yang disita dari rumah Sentul serta keberlanjutan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment