Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pengendara di Cengkareng, Polisi Tegaskan Penagihan Tak Boleh Disertai Ancaman
JAKARTA BARAT – Aksi intimidasi yang diduga dilakukan penagih utang pihak ketiga atau debt collector kembali menjadi perhatian. Peristiwa terbaru terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Seorang penagih utang diduga masuk ke dalam mobil tanpa izin, kemudian terlibat cekcok dengan pengemudi dan penumpang kendaraan. Rekaman peristiwa tersebut beredar di media sosial dan salah satunya diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar. Dalam video itu, sosok yang diduga debt collector tampak duduk di bagian tengah mobil saat terjadi perselisihan dengan orang-orang di dalam kendaraan.
Berdasarkan keterangan unggahan, pelaku disebut memaksa dan mengancam korban. Ia juga diduga melakukan tindakan fisik berupa penguncian pada bagian leher pengemudi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial ML yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Polisi Tangkap Debt Collector di Cengkareng
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pihak kepolisian langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan dalam proses penagihan tersebut. ML berhasil ditangkap pada Sabtu (22/8).
Nasriadi menjelaskan, persoalan pembiayaan sebenarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, apabila proses penagihan disertai ancaman atau tindakan yang masuk dalam ranah pidana, kepolisian berkewajiban menangani perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8).
Kronologi Penagihan di SPBU
Peristiwa itu bermula ketika ML memperoleh informasi mengenai seorang pengguna kendaraan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. ML kemudian mendatangi korban saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Cengkareng Barat.
Kepada korban, ML memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance. Ia meminta agar persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan yang berada di kawasan Cengkareng.
Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi menghentikan mobil karena hendak turun. Namun, dalam situasi tersebut, ML disebut mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher pengemudi apabila kendaraan tetap melaju.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, ML dapat dikenakan Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP.
Penagihan Tidak Boleh Berubah Menjadi Intimidasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif. Menurut dia, perselisihan terkait pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Budi.
Ia menambahkan, kepastian hukum seharusnya menjadi ruang penyelesaian bagi pihak yang terlibat, bukan tekanan maupun konfrontasi. Dengan demikian, hak dan kepentingan perusahaan pembiayaan serta masyarakat dapat tetap terlindungi.
Budi juga mengimbau masyarakat yang mengalami pelanggaran hukum dalam proses penagihan agar segera melapor kepada aparat berwenang. Warga diminta tidak takut ketika menghadapi tindakan pemaksaan, ancaman, atau perampasan secara paksa.
Rangkaian Kasus Kekerasan Saat Penagihan
Kasus intimidasi dan kekerasan dalam penagihan utang maupun cicilan sebelumnya juga beberapa kali menimbulkan keresahan. Bahkan, sejumlah peristiwa berujung pada bentrokan dan korban jiwa.
Pada Mei 2026, Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan empat orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga. Insiden itu terjadi pada 27 April 2026 di halaman GOR Pesantenan Pati. Korban disebut mendapat ancaman dan tindakan ambil paksa saat proses penagihan tunggakan kredit.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dalam KUHP.
Peristiwa tragis lainnya terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Konflik dipicu aksi penagih utang yang menarik dan mencabut paksa kunci sepeda motor di tengah jalan. Tindakan tersebut kemudian memicu cekcok, kericuhan, dan pengeroyokan.
Dalam bentrokan itu, dua orang debt collector berinisial MET dan NAT meninggal dunia di lokasi kejadian. Polda Metro Jaya kemudian mengungkap bahwa pengeroyokan tersebut melibatkan enam oknum polisi.
Perusahaan Pembiayaan Diminta Evaluasi Sistem Penagihan
Maraknya aksi kekerasan yang mengatasnamakan penagihan utang mendorong berbagai pihak, termasuk pengamat dan DPR, mendesak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengevaluasi serta merevisi aturan terkait penggunaan jasa penagih utang pihak ketiga.
Lemahnya pengawasan dinilai dapat membuka ruang bagi praktik penagihan yang melampaui batas hukum. Karena itu, kepolisian meminta seluruh perusahaan pembiayaan mengevaluasi regulasi dan sistem penagihan yang diterapkan.
Penagihan kredit bermasalah seharusnya dilakukan melalui jalur administratif, seperti memanggil debitur ke kantor perusahaan pembiayaan. Apabila tidak menemukan penyelesaian, perkara dapat ditempuh melalui proses hukum di pengadilan.
Polisi menegaskan bahwa menghentikan kendaraan secara sepihak, memaksa pengendara turun, hingga merampas kendaraan di jalan bukanlah prosedur yang dibenarkan. Tindakan tersebut sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan konflik di ruang publik.
Kesimpulan
Penangkapan ML menunjukkan bahwa tindakan intimidasi dalam proses penagihan dapat diproses secara hukum apabila disertai ancaman atau kekerasan. Hak untuk menagih kewajiban pembayaran tetap ada, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang sah dan menghormati keselamatan serta hak masyarakat.
Ke depan, perusahaan pembiayaan perlu memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga yang diberi kewenangan melakukan penagihan. Masyarakat yang mengalami ancaman, pemaksaan, atau perampasan paksa diimbau segera menghubungi kepolisian melalui layanan Call Center 110 saat kejadian berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment