Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun Instagram @pemukiman._.setan Terkait Konten Bom Molotov
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
Penangkapan Pemilik Akun Instagram
Budi Hermanto membenarkan adanya penangkapan terhadap AFA, yang diketahui merupakan pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan. Informasi tersebut disampaikan dalam keterangannya pada Senin (31/8).
“Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan,” kata Budi.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan kepolisian, proses penangkapan berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi Tegaskan Bukan Terkait Unggahan Penyerangan GRIB Jaya
Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan AFA tidak berkaitan dengan unggahan mengenai penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan atau ormas GRIB Jaya. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai perkara yang sedang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, perkara yang menjadi dasar penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten mengenai pembuatan bom molotov. Konten itu disebut memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov maupun alat pembakar.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” tutur Budi.
Diduga Disertai Tulisan Provokatif
Selain memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan alat pembakar, konten yang dipermasalahkan juga disebut disertai tulisan bernada provokatif. Kepolisian menyatakan tulisan tersebut mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Ajakan tersebut, berdasarkan keterangan Budi, ditujukan terhadap aparat maupun objek tertentu. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, kepolisian tidak memerinci lebih lanjut mengenai bentuk tulisan, objek yang dimaksud, maupun detail lain dari konten tersebut.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Direktorat tersebut bertugas menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di ruang siber, termasuk konten yang diduga menimbulkan ancaman atau mengarah pada tindakan kekerasan.
AFA Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah dilakukan penangkapan, AFA kini berstatus sebagai tersangka. Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap AFA masih berjalan di Ditressiber Polda Metro Jaya.
AFA masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tahapan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyebaran konten pembuatan bom molotov serta tulisan provokatif yang dikaitkan dengan akun Instagram @pemukiman._.setan.
“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Kesimpulan
Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, di Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) malam. Penangkapan itu tidak berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB Jaya, melainkan dugaan penyebaran konten berisi daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar.
Konten tersebut juga disebut disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu. AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Perkembangan perkara selanjutnya akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment