DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Rapat paripurna ke-2 DPR dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon yang diajukan.
Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung secara maraton pada 12-13 Agustus. Dari keseluruhan nama yang mengikuti proses tersebut, sebanyak 11 orang merupakan calon hakim agung, dua orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan satu orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).
Rapat Paripurna DPR Menyetujui Hasil Seleksi
Persetujuan terhadap hasil seleksi disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota DPR atas laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA dapat disetujui?” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Anggota DPR yang hadir kemudian memberikan jawaban setuju. Dengan demikian, laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon tersebut memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.
Proses Seleksi Berlangsung Sejak Maret 2026
Sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, para calon telah menjalani rangkaian seleksi oleh Komisi Yudisial (KY). Proses tersebut dimulai sejak Maret 2026 dan mencakup sejumlah tahapan.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, pemeriksaan kesehatan, serta penilaian kepribadian. Para calon juga mengikuti wawancara terbuka sebagai bagian dari proses penyaringan. Nama-nama yang berhasil melewati seluruh tahapan tersebut kemudian mengikuti seleksi tahap akhir melalui fit and proper test di Komisi III DPR.
Salah satu nama yang disetujui adalah Nurnaningsih. Ia tercatat berprofesi sebagai notaris pada Kantor Nurnaningsih dan merupakan istri mendiang politikus Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.
Daftar 11 Calon Hakim Agung
Berikut daftar 11 calon hakim agung yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR:
- Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
- Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung.
- Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung.
- Dhifla Wiyani, advokat pada Kantor DW & Partners.
- Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
- Nurnaningsih, notaris pada Kantor Nurnaningsih.
- Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.
- Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
- Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
- Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak.
- Yeheskiel Minggus, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Daftar Calon Hakim Ad Hoc pada MA
Selain calon hakim agung, rapat paripurna DPR juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Dua di antaranya merupakan calon hakim ad hoc HAM, sedangkan satu lainnya merupakan calon hakim ad hoc Tipikor.
- Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm.
- Roki Panjaitan, purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
- Sudiyo, hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Kesimpulan
Persetujuan DPR terhadap 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc MA menjadi hasil akhir dari rangkaian seleksi yang dilakukan secara bertahap oleh Komisi Yudisial dan Komisi III DPR. Proses tersebut mencakup seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, kepribadian, wawancara terbuka, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
Dengan disetujuinya laporan Komisi III dalam rapat paripurna, 14 nama tersebut telah memperoleh persetujuan politik dari DPR sesuai hasil proses seleksi yang telah dijalani. Selanjutnya, proses terhadap para calon akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam pengisian posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment