DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Jakarta – Rapat paripurna DPR ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026-2031. Penetapan tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Nuzran Joher ditetapkan untuk menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Pergantian ini dilakukan setelah Hery diberhentikan secara tidak hormat karena berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

Penetapan Nuzran Joher Disetujui dalam Rapat Paripurna

Persetujuan terhadap penetapan Nuzran disampaikan setelah pimpinan rapat meminta tanggapan dari seluruh fraksi di DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna mengajukan pertanyaan kepada fraksi-fraksi mengenai persetujuan atas penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut.

“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut kemudian disambut dengan persetujuan dari para peserta rapat. Dengan demikian, DPR secara resmi menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.

Berawal dari Usulan Komisi II DPR

Dasco menjelaskan, penetapan Nuzran Joher merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tertanggal 30 Juli. Surat tersebut berisi pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, surat pengusulan itu terlebih dahulu dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada 18 Agustus 2026.

Hasil pembahasan dalam rapat konsultasi kemudian menjadi dasar untuk membawa pengusulan tersebut ke rapat paripurna. Dalam forum itu, DPR memberikan persetujuan atas penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.

Hery Susanto Diberhentikan secara Tidak Hormat

Hery Susanto sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap. Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar.

Suap itu berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut mencakup periode 2013-2025.

Dakwaan terhadap Hery

Atas dugaan perbuatannya, Hery didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Hery didakwa dengan alternatif ketiga, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan alternatif lainnya, Hery didakwa melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kesimpulan

DPR telah menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 melalui rapat paripurna pada 18 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan setelah usulan dari Komisi II DPR dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dan kemudian diajukan untuk memperoleh persetujuan seluruh fraksi.

Nuzran menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan secara tidak hormat setelah terseret perkara dugaan suap senilai Rp4,85 miliar. Ke depan, penetapan tersebut menjadi dasar bagi Nuzran untuk menjalankan kepemimpinan Ombudsman RI selama periode jabatan 2026-2031.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment