Dua Perempuan Asal Bekasi Diadili di Surabaya Terkait Tawaran Prostitusi Online Threesome
Surabaya — Dua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial KA (20) dan RR (32), menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa menawarkan layanan seksual threesome melalui aplikasi percakapan.
Perkara tersebut diungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono. Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula ketika kedua terdakwa berencana berpindah daerah operasi dari Bekasi ke Surabaya pada April 2026. Mereka disebut mendapat informasi dari seorang rekan bahwa prostitusi online di Surabaya memiliki banyak peminat.
Dalam perkara ini, KA dan RR didakwa berdasarkan Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Gunakan Aplikasi Michat untuk Menawarkan Layanan Seksual
Jaksa menyebut kedua terdakwa mulai menjalankan rencana tersebut dengan membuat akun di aplikasi Michat pada 1 Mei 2026. Akun itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual dalam praktik prostitusi online.
Akun tersebut menggunakan nama VIONΝΑ dan menampilkan foto profil seorang perempuan cantik. Pengelolaannya dilakukan melalui ponsel milik RR. Agar terlihat seolah-olah sudah berada di Surabaya, lokasi pada akun tersebut disebut disetel secara publik dengan memalsukan titik lokasi.
Upaya itu kemudian mendapat respons dari seorang pria bernama Arief Sanjaya pada Sabtu, 2 Mei 2026. Komunikasi antara para terdakwa dan Arief berlangsung melalui aplikasi pesan instan tersebut sebelum berlanjut ke WhatsApp.
Kesepakatan Tarif Layanan Threesome Rp3 Juta
Dari komunikasi tersebut, disepakati tarif sebesar Rp3 juta untuk layanan seksual threesome. Setelah kesepakatan tercapai, ketiganya membahas jadwal dan rencana pertemuan melalui WhatsApp.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan KA dan RR kemudian berangkat dari Bekasi menuju Surabaya pada 9 Mei 2026 dengan menggunakan kereta api. Mereka tiba di Surabaya pada 10 Mei 2026 dan menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Kendangsari.
Pertemuan di Hotel Berujung Penggerebekan
Sehari setelah keduanya tiba di Surabaya, tepatnya Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar hotel yang telah dipesan. Dalam pertemuan itu, Arief menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada RR.
Uang tersebut, menurut dakwaan jaksa, kemudian dibagi rata antara RR dan KA. Masing-masing disebut menerima Rp1,5 juta.
Namun, sekitar dua jam kemudian, tim dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Petugas meringkus para terdakwa dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di tempat kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita dua unit ponsel berwarna merah. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp3 juta yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu serta satu bungkus kondom bekas pakai.
Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut disampaikan jaksa dalam surat dakwaan terhadap KA dan RR.
Didakwa Berdasarkan Undang-Undang Pornografi
Atas perbuatan yang didakwakan, KA dan RR dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jaksa juga mengaitkan dakwaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Status KA dan RR dalam perkara ini adalah terdakwa. Artinya, proses persidangan masih berjalan dan fakta hukum atas perkara tersebut akan dinilai melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Kesimpulan
Perkara ini berawal dari dugaan penawaran layanan seksual threesome melalui aplikasi Michat oleh dua perempuan asal Bekasi yang kemudian melakukan pertemuan dengan calon pelanggan di sebuah hotel di Surabaya. Kesepakatan tarif disebut mencapai Rp3 juta, sebelum penggerebekan dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya.
Dengan status sebagai terdakwa, KA dan RR masih harus mengikuti proses persidangan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan jaksa. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keterangan saksi, barang bukti, serta pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment