Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Proses Hukum Kasus TPPU Emas 74 Kilogram

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Kedua permohonan itu diputus oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki.

Kuasa hukum memastikan Febrie akan bersikap kooperatif dalam menghadapi penyidikan. Ia juga menyatakan kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik serta menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Febrie Adriansyah Siap Hadiri Pemeriksaan Penyidik

Febri Diansyah menjelaskan, setelah proses praperadilan dinyatakan selesai, perkara tersebut kembali memasuki tahap pokok perkara. Karena itu, Febrie disebut akan hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9.

Menurut Febri, kehadiran mantan Jampidsus tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Febrie juga disebut akan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (3/9).

Febri menegaskan bahwa sikap kooperatif tersebut menjadi komitmen kliennya sejak perkara ini berjalan. Ia menyampaikan, seluruh tahapan hukum akan diikuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Berharap Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Meski dua gugatan praperadilan telah ditolak, Febri Diansyah menilai substansi perkara tetap perlu diuji melalui persidangan. Menurutnya, proses persidangan merupakan tahapan yang tepat untuk membuktikan berbagai hal terkait perkara tersebut secara terbuka dan berdasarkan hukum.

Oleh karena itu, pihak Febrie berharap penyidikan dapat segera diselesaikan sehingga perkara bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan dan kemudian disidangkan di pengadilan.

“Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami,” kata Febri.

Namun, ia menyatakan waktu pelimpahan perkara tetap bergantung pada penyidik. Penyidik akan menentukan kapan proses penyidikan dianggap selesai sebelum perkara diteruskan ke tahap penuntutan atau persidangan.

“Yang pasti kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Keyakinan atas Posisi Hukum Klien

Febri Diansyah juga menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah sejak awal tetap meyakini posisi hukumnya, baik dari sisi formil maupun materiil. Ia menegaskan, persoalan mengenai substansi perkara akan diuji dalam proses persidangan.

Keyakinan tersebut mencakup aspek formil atau prosedural serta aspek materiil yang berkaitan dengan pokok perkara. Kendati praperadilan telah ditolak, pihak Febrie tetap menilai pokok perkara harus dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan.

“Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya,” ujar Febri.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Perkara TPPU

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Prinsip Equality Before the Law

Dalam menghadapi proses hukum, Febri Diansyah menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Ia menyatakan, perkara Febrie harus diproses melalui mekanisme yang sama seperti perkara hukum lainnya.

“Semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana,” tuturnya.

Kesimpulan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan siap menjalani proses hukum dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Setelah dua permohonan praperadilannya ditolak, perkara kini kembali berlanjut ke tahap pokok perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie memastikan akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan penyidik. Pihaknya juga berharap perkara segera dilimpahkan ke pengadilan agar seluruh substansi dapat diuji secara terbuka. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian penyidikan dan keputusan penyidik untuk meneruskan perkara ke tahap penuntutan serta persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment