Empat Eks Pejabat LPEI Divisi Syariah Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada empat mantan pejabat Divisi Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keempat terdakwa dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada periode 2015 hingga 2020.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9) siang.
Empat Eks Pejabat LPEI Divonis Enam Tahun
Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan mantan pejabat yang pernah menduduki sejumlah posisi penting di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI. Mereka adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman.
- Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017;
- Intan Apriadi, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016;
- Gamaginta, Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018;
- Komaruzzaman, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Denda Wajib Dibayar dalam Satu Bulan
Majelis hakim menetapkan denda Rp200 juta harus dibayarkan oleh para terdakwa dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hukuman yang dijatuhkan dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional tersebut.
Hakim juga menjelaskan konsekuensi apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi ataupun tidak memungkinkan untuk dilakukan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Ketentuan itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara.
Perbuatan Terdakwa Dinilai Menimbulkan Kerugian Negara
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, dugaan penyelewengan dana pembiayaan ekspor disebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Nilai kerugian negara yang diduga muncul akibat perkara tersebut mencapai Rp992,82 miliar.
Para terdakwa dinilai bersekongkol sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Majelis hakim juga menyebut perbuatan tersebut menghambat upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Faktor itu menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim memperhatikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Faktor pemberat yang dipertimbangkan adalah dampak perbuatan terhadap kerugian negara serta penilaian bahwa tindakan tersebut menghambat pemberantasan korupsi.
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman. Para terdakwa tercatat belum pernah dihukum dalam perkara pidana selain perkara yang sedang diperiksa. Mereka juga dinilai relatif kooperatif selama menjalani persidangan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungan.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Pertimbangan tersebut turut memengaruhi vonis yang akhirnya dijatuhkan kepada keempat mantan pejabat LPEI tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun.
Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga meminta para terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan pidana yang dijatuhkan.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap empat mantan pejabat Divisi Syariah LPEI menegaskan adanya perkara korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional periode 2015–2020. Keempat terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, sementara nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp992,82 miliar.
Majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan dampak terhadap pemberantasan korupsi sebagai faktor pemberat. Di sisi lain, sikap kooperatif, status sebagai pihak yang belum pernah dihukum, tanggungan keluarga, serta tidak dinikmatinya hasil tindak pidana menjadi faktor yang meringankan. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan oleh pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment