Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai 2027
Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes. Peralihan status tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan terhadap guru PPPK paruh waktu. Pendataan itu diminta kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari persiapan perubahan status kepegawaian. Dengan demikian, ketika memasuki 1 Januari 2027, status guru yang memenuhi ketentuan akan berubah secara otomatis dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Peralihan PPPK Paruh Waktu Dilakukan Tanpa Tes
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa proses perubahan status tersebut tidak memerlukan ujian atau seleksi tambahan. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat bersama Komisi X DPR pada Senin (21/7).
“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti.
Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai status guru PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian pengangkatan. Pemerintah daerah diminta memastikan proses pendataan berjalan sebagai dasar pelaksanaan perubahan status pada waktu yang telah ditentukan.
DPR dan Pemerintah Telah Menyepakati Proses Pengangkatan
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyatakan bahwa skema peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah. Ia juga meluruskan informasi mengenai tes yang sebelumnya menimbulkan pemahaman berbeda di tengah masyarakat.
Menurut Lalu, tes tidak diberlakukan untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Tes hanya berkaitan dengan proses perubahan status guru PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau salah membahasakan,” ujar Lalu.
Tes Berbeda dengan Peralihan Status
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan proses perubahan status PPPK penuh waktu menjadi PNS. Untuk peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu, guru tidak diwajibkan mengikuti tes. Sementara itu, tes disebut berlaku untuk proses menuju status PNS bagi guru PPPK penuh waktu.
Dengan adanya pemisahan mekanisme tersebut, pemerintah dan DPR berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai kebijakan kepegawaian guru. Pendataan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi tahapan penting sebelum perubahan status diberlakukan pada awal 2027.
Guru yang Tidak Lolos Seleksi Tetap Dipertahankan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan mengenai proses seleksi PPPK paruh waktu. Meskipun terdapat seleksi, pemerintah disebut tetap akan mempertahankan guru yang tidak lolos.
Tito menegaskan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada guru yang saat ini berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Guru yang tidak lulus tidak akan diberhentikan atau dirumahkan.
“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah,” ujar Tito setelah mengikuti rapat terbatas bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen pada Kamis (17/9).
Kepastian Status bagi Guru PPPK
Keterangan dari pemerintah dan DPR memperlihatkan adanya upaya untuk memberikan kepastian bagi guru PPPK. Guru paruh waktu diarahkan untuk beralih menjadi penuh waktu tanpa tes mulai 1 Januari 2027, sedangkan guru yang tidak lolos dalam proses seleksi tetap dipertahankan statusnya.
Pelaksanaan kebijakan ini masih membutuhkan pendataan dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Data tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan guru yang masuk dalam skema peralihan dapat memperoleh perubahan status sesuai rencana.
Kesimpulan
Guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut telah disepakati DPR dan pemerintah, dengan pendataan guru yang saat ini dilakukan melalui pemerintah daerah. Tes hanya disebut berlaku untuk proses perubahan status PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Selain itu, guru yang tidak lolos seleksi tetap akan dipertahankan dan tidak diberhentikan maupun dirumahkan. Ke depan, kepastian pelaksanaan kebijakan ini akan bergantung pada kelancaran pendataan serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment