Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2024: Pemohon Minta MK Diskualifikasi Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan sejumlah pemohon. Dalam sidang tersebut, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.

Permohonan itu diajukan dengan alasan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Pemohon menyebut terdapat dugaan persoalan administratif hingga indikasi manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Gugatan Teregister di MK

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohonnya terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.

Dalam agenda pembacaan permohonan di MK, Jakarta, Senin (21/9), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan sejumlah dalil mengenai syarat pencalonan Gibran. Menurut dia, pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” ujar Bambang dalam persidangan.

Persoalan Perubahan PKPU dan Dokumen Pendidikan

Para pemohon mendalilkan adanya perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak menjelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 Agustus 2023.

Perubahan yang dipersoalkan berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut pemohon, aturan tersebut memuat pengecualian terhadap syarat atau bukti kelulusan SLTA sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Selain perubahan norma, pemohon juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan secara cepat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang kini disebut Kemendikdasmen. Pemohon menyatakan bahwa hingga perkara diajukan, dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum ditunjukkan oleh kementerian terkait.

Bambang menyebut berbagai hal itu akan dijelaskan lebih rinci dalam uraian permohonan. Ia menilai rangkaian persoalan tersebut mengindikasikan adanya upaya yang disebut terstruktur, sistematis, dan terencana.

Pemohon Nilai MK Tetap Berwenang Mengadili

Denny Indrayana, yang juga tercatat sebagai pemohon, berpendapat bahwa MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut meskipun Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Menurut Denny, pelantikan tidak menghapus dugaan cacat dalam proses pencalonan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan,” kata Denny. Ia menilai persoalan mengenai syarat pencalonan merupakan bagian dari tahapan pemilu sehingga tetap dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh MK.

Permintaan dalam Petitum Pemohon

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.

Pemohon juga meminta pembatalan empat keputusan KPU yang berkaitan dengan Gibran. Keputusan tersebut mencakup penetapan sebagai calon wakil presiden, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu, serta penetapan sebagai wakil presiden terpilih.

Selain itu, MK diminta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR RI. Sebagai konsekuensinya, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemohon meminta proses pemilihan wakil presiden tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK Minta KPU dan Bawaslu Siapkan Jawaban

Dalam sidang perdana itu, MK belum memberikan tanggapan langsung terhadap pokok gugatan maupun petitum pemohon. Mahkamah meminta KPU dan Bawaslu selaku termohon menyiapkan jawaban untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 September.

Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus meminta KPU menyertakan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut diperlukan untuk menjelaskan proses pembahasan perubahan aturan yang diduga mengecualikan bukti kelulusan SLTA sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Saldi mempertanyakan proses sebelum norma tersebut dimasukkan ke dalam peraturan. Ia meminta KPU menjelaskan apakah terdapat pembahasan resmi terkait frasa pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.

MK juga meminta Bawaslu menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perubahan norma tersebut. Saldi mempertanyakan apakah perubahan itu telah dipantau dan apakah ada pihak yang menyampaikan keberatan kepada Bawaslu.

Kesimpulan

Sidang perdana perkara ini memperlihatkan bahwa pemohon mempersoalkan kelayakan pendidikan Gibran, perubahan PKPU, serta proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan. Mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU, mendiskualifikasi Gibran, dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

MK belum mengambil keputusan atas pokok perkara. Tahapan berikutnya akan bergantung pada jawaban KPU dan Bawaslu, termasuk bukti risalah pembahasan perubahan PKPU serta penjelasan mengenai pengawasan terhadap proses tersebut. Dengan demikian, perkembangan perkara masih menunggu pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment