Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Sentul ke PN Jaksel

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui permohonan tersebut, Febrie meminta hakim tunggal membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta menyatakan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah.

Permohonan itu juga mencakup penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Febrie di kawasan Sentul. Kuasa hukum Febrie menilai tindakan-tindakan tersebut memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka persoalkan. Karena itu, seluruh tindakan lanjutan yang didasarkan pada proses tersebut diminta untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Febrie Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dalam petitum yang dibacakan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8), tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Permintaan utama dalam gugatan itu adalah pembatalan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie, Farizi, menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Menurut pihak Febrie, surat tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses hukum yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka.

Selain surat perintah penyidikan, gugatan itu mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya. Tindakan penyitaan barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026 juga diminta dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penggeledahan dan Penyitaan Dipersoalkan

Febrie meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumahnya dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Dengan demikian, barang dan data tersebut menurut pihak Febrie tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Barang Milik Febrie dan Keluarga Diminta Dikembalikan

Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Permintaan tersebut diajukan bersamaan dengan permohonan agar hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah.

Selain itu, pihak Febrie meminta agar penggunaan barang atau data hasil penggeledahan tersebut tidak diperluas ke perkara lain yang mungkin diproses kemudian. Mereka menilai, apabila proses awalnya dianggap tidak sah, maka tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada proses tersebut juga tidak dapat mengikat secara hukum.

Pencekalan dan Surat Panggilan Kejaksaan Agung

Dalam permohonan praperadilan, Febrie turut mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah.

Gugatan itu juga menyinggung surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Pihak Febrie menilai surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah. Atas dasar itu, surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie juga diminta dinyatakan tidak sah.

Farizi menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan, baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila hanya berlandaskan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dinilai tidak sah oleh pihaknya.

Latar Belakang Perkara TPPU

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin atau NH dan pengacara Don Ritto atau DR sebagai tersangka. Keduanya disebut diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Kesimpulan

Gugatan praperadilan Febrie Adriansyah mencakup penetapan status tersangka, surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pencekalan, hingga surat panggilan dari Kejaksaan Agung. Pihak Febrie juga meminta agar barang dan data hasil penggeledahan tidak digunakan sebagai alat bukti serta seluruh barang yang disita dikembalikan.

Selanjutnya, proses persidangan praperadilan akan menjadi penentu apakah rangkaian tindakan hukum yang dipersoalkan tersebut dinilai sah oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Putusan atas permohonan ini juga akan menentukan keberlanjutan proses hukum terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas dan uang tunai di rumahnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment