Gus Ipul Bantah Tudingan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membantah tudingan mengenai adanya aliran dana sebesar Rp480 miliar dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

Gus Ipul yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU menilai tudingan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila tidak disertai bukti. Ia menyebut kabar mengenai dugaan risywah atau pemberian uang, intervensi, dan berbagai hal lain yang disebut terjadi dalam muktamar sebagai informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Gus Ipul Sebut Tudingan Aliran Dana sebagai Fitnah

Gus Ipul mengatakan sejumlah informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam Muktamar NU beredar setelah kegiatan tersebut selesai. Menurut dia, kabar yang menyebut adanya risywah dan intervensi harus dibuktikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Ya banyak itu mengembangkan ada risywah, ada intervensi, ada hal-hal yang enggak dilakukan, tapi dikabarkan. Itu sesungguhnya kan fitnah itu,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/9).

Ia menegaskan, tudingan mengenai pemberian uang dalam jumlah besar tidak boleh disampaikan sebagai fakta jika belum memiliki dasar pembuktian. Gus Ipul menilai penyebaran informasi semacam itu dapat membahayakan karena berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

“Nah itu kan fitnah itu. Ya, itu yang harus dibuktikan. Dan itu bahaya sekali itu kalau kemudian enggak terbukti. Menurut saya itu menyesatkan sekali ya,” ujarnya.

Dugaan Dana Rp480 Miliar Diungkap Gus Lilur

Tudingan mengenai dugaan aliran dana dalam Muktamar NU sebelumnya disampaikan oleh Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Dalam sejumlah pemberitaan, Gus Lilur menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar yang mengarah ke arena Muktamar NU.

Menanggapi pernyataan tersebut, Gus Ipul kembali meminta agar informasi mengenai dugaan pemberian uang dibuktikan. Ia menyatakan bahwa kabar mengenai risywah maupun intervensi merupakan informasi yang tidak berdasar apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PBNU Pertimbangkan Langkah Hukum

Selain memberikan bantahan, Gus Ipul mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai menyebarkan tudingan tanpa bukti. Upaya tersebut dilakukan untuk merespons informasi yang dianggap merugikan serta membangun opini di tengah masyarakat.

“Kami sedang mempertimbangkan ini untuk menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah, membangun opini tanpa bukti,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, setidaknya ada tiga orang yang rencananya akan diberikan somasi. Apabila somasi tersebut tidak memperoleh jawaban, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke proses hukum.

Status Gus Lilur Belum Dipastikan

Saat ditanya apakah Gus Lilur termasuk pihak yang akan menerima somasi, Gus Ipul belum memberikan kepastian. Ia mengatakan pembahasan mengenai langkah tersebut masih berlangsung bersama penasihat hukum.

“Ya nanti besoklah ya, tunggu ya. Masih di dalam proses pembicaraan dengan penasihat hukum,” ucapnya.

Gus Ipul menjelaskan, rencana somasi dan kemungkinan menempuh jalur hukum juga menjadi bagian dari upaya tabayun atau klarifikasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serta memastikan informasi yang beredar di masyarakat memiliki dasar yang jelas.

Gus Ipul Tegaskan Muktamar Berjalan Demokratis

Di tengah munculnya tudingan tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar ke-35 NU berjalan dengan baik, demokratis, dan terbuka. Ia meminta agar penyelenggaraan muktamar tidak dikotori oleh pendapat atau kabar yang bernuansa fitnah.

“Muktamar berjalan dengan baik, demokratis, ya, terbuka, yang menang bermartabat, yang kalah terhormat,” ujar Gus Ipul.

Kesimpulan

Gus Ipul membantah tudingan adanya aliran dana Rp480 miliar dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang. Ia menilai kabar mengenai risywah dan intervensi harus dibuktikan karena penyebaran informasi tanpa dasar dapat menyesatkan masyarakat. PBNU juga sedang mempertimbangkan pemberian somasi kepada sedikitnya tiga orang serta kemungkinan menempuh jalur hukum. Selanjutnya, publik masih menunggu proses klarifikasi dan keputusan hukum terkait pihak-pihak yang disebut menyebarkan tudingan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment