YLBHI Soroti Pengesahan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/9). YLBHI menilai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut berlangsung terlalu cepat dan belum memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk memeriksa naskah, menyampaikan keberatan, serta memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan.
Dalam rilis resminya, YLBHI menegaskan bahwa reforma agraria tidak semestinya dilahirkan melalui proses singkat yang membatasi partisipasi publik. Menurut organisasi tersebut, masyarakat, terutama kelompok yang terdampak langsung oleh persoalan agraria, perlu memiliki waktu yang cukup untuk memahami substansi rancangan aturan dan menguji dampak dari setiap perubahan norma.
YLBHI Kritik Proses Pembahasan RUU Reforma Agraria
YLBHI menyoroti rangkaian waktu pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas pada 27 Agustus 2026. Penyusunan naskah kemudian berlangsung pada 1-7 September dan ditetapkan sebagai usul DPR pada 8 September 2027.
Selanjutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada 9-16 September. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berlangsung pada 17-19 September, sebelum Pengambilan Tingkat I dilakukan pada 21 September. RUU itu kemudian disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 22 September.
Dengan rentang waktu tersebut, YLBHI menyebut pembahasan bersama DPR dan pemerintah terhadap norma yang berdampak luas hanya berlangsung kurang dari satu pekan. Kondisi ini dinilai membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan cukup untuk menelaah naskah, memahami konsekuensi perubahan, dan memberikan masukan secara bermakna.
YLBHI mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan itu menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas masukan yang telah disampaikan. Selain itu, Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan.
Menurut YLBHI, laman resmi DPR memang memuat hasil rapat, tetapi belum menunjukkan secara jelas bagaimana masukan publik diterima atau ditolak. YLBHI juga menilai keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum dilakukan secara menyeluruh, meskipun materi RUU berkaitan dengan pertanahan, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
Sejumlah Substansi RUU Dinilai Bermasalah
Definisi dan Keberpihakan terhadap Kelompok Terdampak
YLBHI menyoroti rumusan terakhir yang mendefinisikan reforma agraria sebagai penataan kembali struktur agraria melalui penataan aset dan akses. Namun, definisi tersebut dinilai menghapus penyebutan sejumlah kelompok, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta golongan ekonomi lemah.
Asas keberpihakan kepada korban konflik agraria juga disebut dihapus. Keberpihakan kepada korban digantikan dengan keberpihakan kepada Subjek Reforma Agraria. Selain itu, pendekatan berbasis hak asasi manusia diubah menjadi pendekatan berbasis keadilan. Koreksi terhadap kebijakan dan tindakan negara yang menjadi sumber konflik juga tidak lagi dicantumkan.
YLBHI menilai penggunaan frasa “pengaturan” dalam judul RUU menunjukkan reforma agraria berpotensi diperlakukan sebagai objek administratif. Padahal, reforma agraria semestinya menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria sesuai mandat konstitusi serta ketentuan agraria yang telah ada.
Batas Penguasaan Tanah dan Redistribusi
Menurut YLBHI, pembatasan maksimum penguasaan tanah seharusnya menjadi inti dari land reform. Namun, naskah terakhir mengecualikan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perusahaan terbuka. Sementara itu, angka batas maksimum penguasaan tanah diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah.
YLBHI juga mengkritik ketentuan yang memungkinkan kewajiban pemegang hak guna usaha dan izin usaha perkebunan untuk menyerahkan sedikitnya 20 persen luas bidang tanah digantikan dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen. Rumusan tersebut dinilai mengubah kewajiban redistribusi tanah menjadi skema bagi hasil, sehingga berisiko mempertahankan ketimpangan struktur penguasaan tanah.
Selain itu, norma mengenai fungsi sosial tanah yang dikuasai negara, kementerian, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri disebut dipindahkan dari batang tubuh ke bagian penjelasan. YLBHI menilai perubahan tersebut dapat melemahkan kedudukan norma fungsi sosial tanah.
Perlindungan Masyarakat dan Penyelesaian Konflik
YLBHI menyatakan RUU tersebut belum memiliki mekanisme yang tegas untuk memastikan penguasaan dan fungsi Bank Tanah tunduk pada mandat reforma agraria. Tanah yang dikuasai TNI juga tidak lagi ditegaskan secara eksplisit sebagai objek reforma agraria.
Di sisi lain, tanah negara dan area penggunaan lain baru dapat ditetapkan sebagai objek apabila dikuasai dengan iktikad baik selama 20 tahun. Redistribusi tanah juga dapat diberikan dalam bentuk hak berjangka di atas tanah hak pengelolaan. Menurut YLBHI, ketentuan ini berpotensi membuat penerima hanya memperoleh hak turunan yang dapat berakhir.
YLBHI turut memperingatkan risiko tidak adanya mekanisme pemulihan terhadap perampasan tanah pada masa lalu. Tanpa aturan yang tegas mengenai rekognisi dan restitusi, termasuk perlindungan hak perempuan atas tanah, regulasi tersebut dinilai berisiko mengulang ketidakadilan yang hendak dikoreksi.
Hak ulayat juga menjadi perhatian. YLBHI menilai hak ulayat merupakan hak asal-usul yang harus diakui dan dipulihkan, bukan hak yang diciptakan melalui pemberian administratif. Karena itu, wilayah adat dinilai perlu ditegaskan tidak dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Desakan YLBHI kepada DPR
Atas berbagai catatan tersebut, YLBHI mendesak DPR mengembalikan RUU ke tahap pembahasan. YLBHI meminta DPR mempublikasikan DIM, risalah pembahasan, seluruh masukan publik beserta tanggapannya, serta naskah terkonsolidasi terakhir yang akan dimintakan persetujuan.
YLBHI juga meminta dibukanya partisipasi publik yang bermakna dengan waktu memadai, terutama bagi masyarakat terdampak, serta pelibatan DPD sesuai kewenangan konstitusionalnya. Lembaga tersebut mendorong penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang independen dan dapat diuji di pengadilan.
Selain itu, YLBHI mendesak penghapusan ketentuan yang berpotensi membuka kriminalisasi terhadap rakyat dan pembela hak atas tanah. DPR juga diminta memastikan adanya rumusan tegas mengenai batas maksimum penguasaan tanah, kewajiban pelepasan tanah, kedudukan Bank Tanah, aset negara dan konsesi, lembaga pelaksana yang independen, serta mekanisme pemulihan konflik agraria masa lalu.
Kesimpulan
YLBHI menilai pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak cukup hanya dilihat dari aspek prosedural, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat dan penyelesaian ketimpangan agraria. Ke depan, keterbukaan naskah, partisipasi publik, perlindungan masyarakat terdampak, serta mekanisme penyelesaian konflik yang independen menjadi hal penting agar reforma agraria benar-benar berorientasi pada pemulihan hak dan keadilan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment