Hakim AS Blokir Aturan Trump yang Membatasi Durasi Visa Mahasiswa dan Jurnalis Asing

Hakim pengadilan federal di Massachusetts, F. Dennis Saylor, memblokir aturan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang membatasi durasi tinggal mahasiswa, akademisi, dan jurnalis asing di AS. Putusan tersebut menilai kebijakan yang diadopsi Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat atau Department of Homeland Security (DHS) memiliki dasar yang sangat lemah dan berpotensi melanggar hukum.

Keputusan Saylor dibacakan pada Senin (14/9). Hakim menyatakan alasan yang digunakan pemerintahan Trump untuk menerapkan kebijakan visa tersebut bersifat sewenang-wenang. Ia juga mempertanyakan apakah aturan itu benar-benar dibuat demi menjaga keamanan nasional dan melindungi perbatasan AS.

Aturan Visa Trump Membatasi Masa Tinggal Warga Asing

Kebijakan yang menjadi objek sengketa merujuk pada aturan DHS tertanggal 17 Juli. Dalam aturan tersebut, visa bagi pelajar dan akademisi dibatasi dengan masa berlaku maksimal empat tahun. Sementara itu, jurnalis asing hanya diperbolehkan tinggal di AS selama maksimal 240 hari.

Ketentuan tersebut menuai perhatian karena masa tinggal pelajar dan akademisi tidak mempertimbangkan durasi program pendidikan maupun penelitian yang sedang dijalani. Artinya, seseorang dapat menghadapi persoalan administratif apabila masa studinya atau kegiatan risetnya berlangsung lebih lama dari batas visa yang ditetapkan.

Bagi jurnalis asing, aturan itu juga mengharuskan mereka mengajukan perpanjangan visa setelah masa tinggal berakhir. Apabila permohonan tersebut ditolak, mereka tidak memiliki jalur lain untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Hakim Pertanyakan Alasan Pemerintah

Dalam putusannya, Saylor menilai terdapat kelemahan dalam hubungan antara aturan dan alasan yang dikemukakan pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari kebijakan tersebut.

Saylor menyebut, kebijakan itu seharusnya dibuat berdasarkan alasan keamanan nasional dan perlindungan perbatasan. Namun, ia mempertanyakan kemungkinan adanya tujuan lain yang tidak diungkapkan, termasuk upaya memperbesar kendali pemerintah terhadap lembaga akademik dan pers.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan para imigran di AS melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pelajar. Pernyataan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai dasar penerapan aturan visa baru tersebut.

Dampak terhadap Jutaan Pelajar dan Peserta Pertukaran

Aturan DHS diperkirakan berdampak terhadap sekitar 1,6 juta orang yang memegang visa F untuk menempuh pendidikan sarjana dan pascasarjana. Selain itu, sekitar 500 ribu orang dengan visa J yang mengikuti program pertukaran juga berpotensi terkena dampaknya.

Menurut Saylor, penerapan aturan tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi sistem pendidikan tinggi dan perekonomian AS. Pemerintah bahkan telah mengakui bahwa biaya kepatuhan terhadap kebijakan itu kemungkinan mencapai lebih dari US$250 juta pada tahun pertama.

Hakim juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat membuat Amerika Serikat menjadi kurang menarik bagi pelajar terbaik dari berbagai negara. Padahal, banyak perguruan tinggi dan universitas di AS telah menghadapi tantangan akibat menurunnya jumlah mahasiswa yang dipengaruhi perubahan demografis.

Jika aturan tersebut diberlakukan, institusi pendidikan tinggi dinilai akan menghadapi dampak ekonomi yang sangat besar. Pembatasan durasi visa juga berpotensi menyulitkan mahasiswa dan akademisi yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyelesaikan studi maupun penelitian mereka.

Tanggapan Departemen Keamanan Dalam Negeri

DHS menanggapi putusan tersebut dengan membela kebijakan pemerintahan Trump. Departemen itu menyatakan publik seharusnya berterima kasih kepada Trump karena dianggap telah mengambil tindakan tegas terhadap penipuan yang disebut merajalela.

Menurut DHS, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan hanya orang-orang yang benar-benar berniat belajar di Amerika Serikat yang memperoleh hak istimewa untuk tinggal di negara tersebut sebagai pelajar.

Meski demikian, DHS tidak menyampaikan apakah pemerintah akan mengajukan banding terhadap putusan Saylor. Dengan keputusan ini, aturan yang membatasi durasi tinggal pelajar, akademisi, dan jurnalis asing tidak dapat diberlakukan sebagaimana rencana pemerintah.

Kesimpulan

Putusan Hakim F. Dennis Saylor menjadi hambatan hukum bagi kebijakan visa pemerintahan Donald Trump yang memangkas masa tinggal pelajar, akademisi, dan jurnalis asing di AS. Saylor menilai dasar kebijakan tersebut lemah, sewenang-wenang, dan tidak didukung bukti yang cukup mengenai adanya penipuan oleh imigran yang berstatus pelajar.

Hakim juga menyoroti potensi kerugian besar terhadap pendidikan tinggi, perekonomian, serta daya tarik Amerika Serikat bagi pelajar terbaik dunia. Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah DHS setelah putusan tersebut, terutama mengenai kemungkinan pengajuan banding dan masa depan aturan visa yang telah diblokir.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment