Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penanganan perkara terhadap Febrie.
Objek praperadilan yang dipersoalkan meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, hingga tindakan pencekalan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan Febrie tidak dapat diterima.
Hakim Menilai Proses Hukum Polri Sesuai Prosedur
Putusan tersebut dibacakan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8). Hakim menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Penilaian hakim mencakup tahapan hukum yang dilakukan sejak proses penyelidikan hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim tidak menemukan alasan untuk membatalkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan penyidik.
Selain menolak permohonan praperadilan, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. “Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim.
Permintaan Febrie dalam Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Febrie melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya. Ia juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul.
Selain itu, pihak Febrie meminta agar seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut dinyatakan tidak sah. Tindakan yang dipersoalkan mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, serta pencekalan.
Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Agung
Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Pihaknya menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum Febrie juga meminta agar surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah. Namun, seluruh permintaan tersebut ditolak hakim melalui putusan praperadilan yang dibacakan dalam persidangan.
Polri Sebut Ada Dugaan Korupsi dan TPPU
Dalam persidangan, tim hukum Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain dugaan korupsi, penyidik juga meyakini adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Menurut tim hukum Polri, TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan. Polri menegaskan bahwa dugaan korupsi dan pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie termasuk tindak pidana khusus karena diatur dalam undang-undang khusus.
Dalil Pihak Febrie Dibantah Tim Hukum Polri
Tim hukum Polri juga membantah dalil pihak Febrie mengenai kemungkinan berlakunya pengecualian setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam bantahannya, tim hukum Polri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut tim hukum Polri, parameter yang digunakan dalam putusan tersebut adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, parameter tersebut tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu berstatus sebagai tersangka.
Pertimbangan itu menjadi salah satu bagian dari argumentasi tim hukum Polri dalam mempertahankan keabsahan proses penyidikan dan tindakan hukum terhadap Febrie. Hakim kemudian menyatakan seluruh proses yang dilakukan telah sesuai prosedur dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Kesimpulan
PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah. Penolakan tersebut mencakup keberatan terhadap surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, pencekalan, serta surat panggilan dari Kejaksaan Agung.
Hakim Richard Edwin Basoeki menilai tindakan Polri sejak tahap penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur. Sementara itu, tim hukum Polri tetap menyatakan terdapat dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Putusan ini menjadi dasar bagi keberlanjutan proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment