Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Nyatakan Seluruh Proses Hukum Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan rangkaian proses hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) malam. Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan terhadap Febrie memiliki dasar hukum yang sah.
Hakim Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan
Richard Edwin Basoeki menegaskan tidak menemukan alasan hukum yang dapat membenarkan gugatan Febrie. Karena itu, permohonan praperadilan diajukan untuk meminta agar berbagai tindakan dalam proses hukum dinyatakan tidak sah ditolak seluruhnya.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Dengan demikian, perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada 6 Juli 2026, saat surat perintah penyidikan diterbitkan.
Jarak Dua Hari Tidak Membuktikan Penyidikan Prematur
Salah satu dalil yang diajukan Febrie berkaitan dengan jarak waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Surat perintah penyidikan disebut terbit pada 6 Juli 2026, sedangkan penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2026.
Namun, berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Menurut Edwin, rentang waktu dua hari tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti bahwa penyidikan dilakukan secara prematur. Hakim justru menemukan adanya proses pendahuluan berupa penyelidikan dan gelar perkara yang telah berlangsung sebelum penggeledahan.
Belum Pernah Dipanggil Tidak Berarti Tidak Ada Penyelidikan
Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie menyimpulkan bahwa penyelidikan tidak pernah dilakukan hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka.
Edwin merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah menentukan apakah suatu peristiwa dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, hakim menjelaskan bahwa KUHAP tidak mensyaratkan seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai bagian dari syarat adanya penyelidikan.
Perbedaan Nomor Surat Tidak Membatalkan Penggeledahan
Dalam gugatannya, Febrie juga menyoroti perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006. Menurut hakim, Febrie tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nomor tersebut telah mengubah objek lokasi penggeledahan.
Edwin menyatakan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong secara konkret menunjuk lokasi yang sama. Perbedaan nomor administrasi surat, tanpa adanya bukti perubahan objek atau ruang lingkup penggeledahan, tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa tindakan penyidik dilakukan tanpa izin.
Atas pertimbangan tersebut, dalil Febrie terkait surat penggeledahan dinilai tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Dua Alat Bukti
Hakim selanjutnya menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Edwin menilai rentang waktu empat hari antara penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka tidak dapat dijadikan bukti bahwa penetapan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Menurut hakim, kesimpulan semacam itu tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan pendeknya jarak waktu.
Hakim juga menolak dalil Febrie yang menyebut proses penetapan tersangka dilakukan secara in absentia. Tidak diperiksanya pemohon sebelum penetapan tersangka, kata Edwin, tidak serta-merta mengubah proses tersebut menjadi pemeriksaan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ukuran utama penetapan tersangka berdasarkan KUHAP adalah terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah.
Permintaan Pembatalan Surat Penyidikan Tidak Dikabulkan
Febrie juga meminta agar seluruh tindakan yang telah maupun yang akan dilakukan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah. Hakim menyatakan petitum tersebut tidak dapat dikabulkan.
Permintaan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan juga ditolak. Edwin menjelaskan, penolakan itu bukan berarti hakim membenarkan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitan surat tersebut. Namun, kedua surat itu bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.
Kesimpulan
Putusan PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, dinilai telah memenuhi prosedur. Hakim juga menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dan penetapan tersangka didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, dalil-dalil Febrie mengenai penyidikan prematur, tidak adanya penyelidikan, persoalan nomor surat penggeledahan, serta pemeriksaan in absentia tidak diterima oleh pengadilan. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara tersebut tetap mengacu pada putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment