Hakim Tolak Dalil Febrie Adriansyah soal Penerapan Pasal 3 KUHP dalam Perkara TPPU
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, disebut terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung selama delapan tahun, sejak 2018 hingga 2026. Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan pada Jumat (28/8).
Dalam putusannya, hakim menolak dalil pertama yang diajukan Febrie terkait dugaan pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ketentuan hukum pidana antarwaktu, khususnya ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Hakim Jelaskan Asas Hukum Pidana Antarwaktu
Richard Edwin menjelaskan, Pasal 3 KUHP memuat asas lex favor reo atau lex mitior. Berdasarkan asas tersebut, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan baru dapat diberlakukan. Namun, pengecualian berlaku apabila ketentuan lama dinilai lebih menguntungkan bagi pelaku.
Hakim juga merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a. Ketentuan itu memberikan pedoman mengenai penerapan Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan, tetapi dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama.
Dalam kondisi tersebut, pembuktian dapat menggunakan ketentuan baru, kecuali apabila aturan lama lebih menguntungkan terdakwa. Menurut hakim, pedoman tersebut memang ditujukan untuk tahap persidangan. Namun, substansinya menegaskan bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antara aturan lama dan aturan baru.
Perbandingan itu, kata hakim, tidak dapat dilakukan secara otomatis ataupun hanya dengan mengambil sebagian ketentuan. Norma yang digunakan harus dilihat berdasarkan rangkaian perbuatan, waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana, serta ketentuan yang secara keseluruhan lebih menguntungkan bagi pihak yang diperiksa.
Rangkaian Perbuatan Disebut Berlangsung pada 2018-2026
Dalam pertimbangannya, Edwin menyampaikan bahwa surat penetapan tersangka TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan Febrie diduga berlangsung antara 2018 hingga 2026.
Rentang waktu tersebut dinilai melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional. Karena itu, penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana dan kemudian langsung menyimpulkan bahwa salah satu ketentuan pasti lebih ringan.
Perlu Pembuktian atas Waktu dan Unsur Perbuatan
Hakim menilai perlu diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang diduga dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dan perbuatan mana yang terjadi setelah tanggal tersebut. Selain itu, harus dianalisis pula perbedaan rumusan unsur dalam ketentuan lama dan ketentuan baru.
Menurut Edwin, pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru dalam surat penetapan tersangka belum membuktikan bahwa penyidik menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan atas rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum.
Praperadilan Tidak Menentukan Norma Pemidanaan secara Final
Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, penyidik belum menetapkan secara final norma yang nantinya menjadi dasar putusan bersalah dalam perkara pokok.
Apabila dalam pemeriksaan perkara pokok terbukti ada perbuatan yang dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru, maka Pasal 3 KUHP tetap wajib diterapkan. Jika ketentuan baru lebih menguntungkan, aturan tersebut yang digunakan. Sebaliknya, apabila ketentuan lama lebih menguntungkan, maka aturan lama yang berlaku.
Penentuan aturan yang paling menguntungkan baru dapat dilakukan setelah waktu terjadinya perbuatan dan perbuatan konkret yang didakwakan diketahui melalui proses pembuktian. Oleh sebab itu, penilaian terhadap seluruh waktu kejadian serta unsur perbuatan Febrie dianggap sebagai materi perkara pokok, bukan bagian dari lingkup pemeriksaan praperadilan.
Richard Edwin menyatakan bahwa untuk memutus persoalan tersebut pada tahap praperadilan, hakim harus terlebih dahulu menentukan seluruh waktu dan unsur perbuatan yang didalilkan. Langkah itu dinilai akan memasuki materi pokok perkara.
Dalil Pertama Febrie Ditolak
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP. Namun, dalil Febrie dinilai tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHAP.
Dengan demikian, dalil pertama yang diajukan Febrie dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Penilaian lebih lanjut mengenai ketentuan pidana yang berlaku akan bergantung pada pembuktian dalam pemeriksaan perkara pokok.
Kesimpulan
Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan menilai perbedaan waktu dugaan perbuatan, yakni antara 2018 hingga 2026, membuat penerapan Pasal 3 KUHP harus dilakukan secara menyeluruh. Penentuan aturan yang paling menguntungkan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan ancaman pidana, tetapi harus mempertimbangkan waktu kejadian, rumusan unsur, dan keseluruhan rangkaian perbuatan.
Untuk tahap berikutnya, isu mengenai norma hukum yang akan digunakan serta pembuktian atas dugaan perbuatan Febrie akan ditentukan dalam pemeriksaan perkara pokok. Sementara itu, pada tahap praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka masih memiliki dasar hukum sehingga dalil pertama Febrie ditolak.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment