Hakim Tolak Permohonan Yaqut Cholil Qoumas Alihkan Penahanan ke Tahanan Rumah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Hakim menilai kebutuhan medis yang menjadi dasar pengajuan permohonan tersebut masih dapat dipenuhi selama Yaqut menjalani penahanan di rutan.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyampaikan keputusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Menurut dia, permohonan Yaqut berkaitan dengan kebutuhan medis setelah menjalani operasi. Namun, kebutuhan itu dinilai belum menjadi alasan yang cukup untuk mengubah status penahanan.
Hakim Nilai Kebutuhan Medis Masih Bisa Dipenuhi di Rutan
Ni Kadek menjelaskan, terdapat dua kebutuhan utama yang disampaikan dalam permohonan pengalihan penahanan Yaqut. Keduanya adalah keteraturan dalam mengonsumsi obat dan kebutuhan untuk melakukan pembersihan luka setelah operasi.
Majelis hakim menilai kedua kebutuhan tersebut masih dapat difasilitasi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas pertimbangan itu, hakim belum mengabulkan permohonan agar Yaqut dipindahkan ke tahanan rumah.
“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Ni Kadek.
Hakim juga menjelaskan prosedur yang perlu ditempuh apabila Yaqut mengalami keadaan darurat medis. Jika kondisi tersebut mengharuskannya segera dibawa ke rumah sakit, Yaqut diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di rutan.
Dokter Rutan Menentukan Kebutuhan Perawatan
Dokter yang bertugas nantinya akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan Yaqut. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dokter dapat menentukan apakah terdakwa memerlukan perawatan inap atau cukup menjalani rawat jalan.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyinggung kebutuhan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena adanya risiko infeksi. Menanggapi hal tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.
Namun, permohonan itu akan terlebih dahulu diperiksa oleh majelis hakim. Ni Kadek menyatakan pihaknya perlu melihat pengajuan tersebut karena belum mengetahui diagnosis dokter secara terperinci terkait kondisi kesehatan terdakwa.
“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” ujarnya.
Yaqut Didakwa dalam Perkara Korupsi Kuota Haji
Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama sejumlah pihak. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
Rincian Dugaan Kerugian Negara
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Pengisian kuota itu juga disebut disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar, sebanyak Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Nilai tersebut berkaitan dengan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya disebut berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam dakwaan perkara tersebut, sejumlah pihak juga disebut memperoleh keuntungan. Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan jaksa, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Ia juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditolaknya permohonan pengalihan penahanan, Yaqut tetap menjalani penahanan di rutan. Meski demikian, majelis hakim membuka kemungkinan pengajuan izin berobat jalan apabila didukung diagnosis dan kebutuhan medis yang jelas. Perkembangan kondisi kesehatan serta proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan hukum yang masih berjalan.
Kesimpulan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan Yaqut Cholil Qoumas untuk beralih dari tahanan rutan ke tahanan rumah. Hakim beralasan kebutuhan mengonsumsi obat secara teratur dan membersihkan luka setelah operasi masih dapat dipenuhi di rutan. Untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan, kuasa hukum dapat mengajukan izin berobat jalan yang akan diperiksa berdasarkan diagnosis dokter. Sementara itu, Yaqut tetap menghadapi proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dengan nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment