Kabut Asap Karhutla Memburuk, Seluruh Sekolah di Banjarbaru Terapkan PJJ

BAJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengambil langkah tegas untuk melindungi warga sekolah dari dampak memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut diinstruksikan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik tertanggal 21 Agustus 2026. Keputusan tersebut juga dikonfirmasi oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @hj.lisahalaby.

Dalam unggahan tersebut, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan PJJ akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan di lingkup satuan pendidikan Kota Banjarbaru tahun 2026. Para siswa akan mengikuti kegiatan belajar dari rumah selama satu pekan, mulai Senin, 24 Agustus 2026, hingga Jumat, 28 Agustus 2026.

PJJ Diterapkan akibat Dampak Kabut Asap

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar sehari sebelum surat edaran diterbitkan. Dalam rapat tersebut, paparan asap dinilai telah mengganggu kesehatan serta berpotensi memengaruhi kelancaran kegiatan pendidikan di Banjarbaru.

Dengan diberlakukannya PJJ, siswa tidak perlu datang ke sekolah selama periode yang telah ditetapkan. Proses pembelajaran akan berlangsung dari rumah sesuai pengaturan teknis yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Meski siswa belajar secara daring atau jarak jauh, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi para guru dan tenaga kependidikan. Mereka tetap diwajibkan hadir di sekolah dan melaksanakan tugas seperti biasa selama masa penerapan PJJ.

Jadwal Belajar Tetap Dimulai Pukul 07.30 WITA

Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru memastikan perubahan metode pembelajaran tidak mengubah jadwal dimulainya kegiatan belajar mengajar. Pembelajaran dari rumah tetap dimulai pada pukul 07.30 WITA.

Adapun teknis pelaksanaan pembelajaran diserahkan kepada kreativitas dan kebijakan masing-masing sekolah. Setiap satuan pendidikan dapat mengatur metode penyampaian materi serta pelaksanaan kegiatan belajar sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah masing-masing.

Sekolah Diminta Memantau Pelaksanaan Pembelajaran

Kepala sekolah dan pengawas pembina diminta melakukan pemantauan secara ketat. Pengawasan tersebut diperlukan agar proses pembelajaran jarak jauh tetap berjalan lancar dan penyampaian materi kepada siswa tidak terhenti selama kegiatan tatap muka dihentikan sementara.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Abdul Basid, pemerintah daerah juga memberikan kelonggaran terkait absensi elektronik bagi guru dan tenaga kependidikan. Toleransi keterlambatan absensi disesuaikan dengan aturan yang berlaku selama masa bencana.

Warga Sekolah Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, pemerintah mengingatkan seluruh warga sekolah untuk menahan diri dari aktivitas di luar ruangan. Mereka juga diminta disiplin menggunakan masker sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi udara yang memburuk akibat kabut asap karhutla.

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan, paparan asap selama masa karhutla diharapkan dapat diminimalkan.

Kebijakan PJJ ini masih akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan status darurat karhutla di Kota Banjarbaru. Pemerintah daerah akan meninjau kondisi tersebut menjelang batas akhir pelaksanaan PJJ pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kesimpulan

Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh bagi seluruh satuan pendidikan mulai 24 hingga 28 Agustus 2026 sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla. Siswa belajar dari rumah, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah dengan toleransi tertentu untuk absensi elektronik.

Pelaksanaan PJJ tetap dimulai pukul 07.30 WITA dan teknis pembelajarannya diatur oleh masing-masing sekolah. Keberlanjutan kebijakan ini akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara serta status darurat karhutla di Banjarbaru. Seluruh warga sekolah juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker secara disiplin.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment