Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Ditangkap di Bengkalis, Diduga Bawa 1,6 Ton Methamphetamine Cair

BENGKALIS – Kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania diamankan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau saat melintas di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Kapal tersebut ditangkap pada Senin, 17 Agustus 2026, karena dicurigai membawa narkotika.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan, pengamanan kapal dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Setelah diamankan, kapal MV Ocean Porter dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapal MV Ocean Porter Diamankan Tim Gabungan

Penangkapan kapal berbendera Tanzania itu merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Tim melakukan pengamanan ketika kapal melintas di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Agustus 2026, Suyudi mengatakan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan MV Ocean Porter pada hari sebelumnya. Kapal tersebut kemudian diarahkan menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun agar dapat menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.

Langkah pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan adanya narkotika yang dibawa oleh kapal tersebut. Proses ini melibatkan sejumlah metode dan peralatan yang digunakan oleh petugas gabungan.

Gunakan Identitas Berbeda dari MV Rain Maker

BNN mengungkapkan bahwa kapal tersebut diduga menggunakan identitas palsu. Berdasarkan penjelasan Suyudi, identitas kapal MV Rain Maker diubah menjadi MV Ocean Porter yang kemudian menggunakan bendera Tanzania.

Informasi mengenai perubahan identitas itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan terhadap kapal. Meski demikian, kapal masih harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun.

Pemeriksaan Melibatkan K9 hingga Narkotest

Untuk mendalami dugaan penyelundupan narkotika, petugas menggunakan beberapa metode pemeriksaan. Peralatan dan metode yang digunakan meliputi anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, serta narkotest.

Penggunaan berbagai metode tersebut dilakukan untuk mendeteksi keberadaan barang atau zat yang diduga berkaitan dengan narkotika di dalam kapal. Pemeriksaan kemudian menemukan cairan yang diduga merupakan narkotika cair.

Ditemukan Cairan Diduga Methamphetamine

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga narkotika cair jenis methamphetamine. Berat cairan tersebut diperkirakan lebih dari 1,6 ton.

BNN menyebut temuan itu masih berstatus dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal. Keterangan lebih lanjut mengenai temuan tersebut akan bergantung pada proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun.

Temuan dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Namun, informasi yang disampaikan BNN sejauh ini berfokus pada pengamanan kapal, penggunaan identitas berbeda, metode pemeriksaan, serta penemuan cairan yang diduga methamphetamine.

Kesimpulan

Kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania diamankan di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada 17 Agustus 2026. Kapal yang diduga menggunakan identitas MV Rain Maker tersebut ditangkap oleh tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri karena dicurigai membawa narkotika.

Setelah dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, kapal diperiksa menggunakan K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest. Dari pemeriksaan itu ditemukan cairan yang diduga methamphetamine dengan berat lebih dari 1,6 ton. Pemeriksaan lanjutan menjadi langkah berikutnya untuk mendalami temuan dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kapal tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment