Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta, Saksi Perbankan, dan Ahli dalam Kasus TPPU Emas 74 Kilogram

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta, perbankan, serta seorang ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik 9 pada Selasa (18/8). Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Tim 9 Periksa Saksi dari Berbagai Latar Belakang

Anang menjelaskan, penyidik memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, satu saksi dari sektor perbankan, dan satu orang ahli. Dengan demikian, pemeriksaan pada agenda tersebut mencakup pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait konstruksi perkara dan aliran aset yang sedang ditelusuri.

“Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Adapun tujuh saksi dari pihak swasta yang diperiksa masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Sementara itu, saksi dari pihak perbankan serta ahli yang dimintai keterangan masing-masing berinisial YH. Kejagung tidak menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi dan ahli tersebut.

Pemeriksaan untuk Melengkapi Berkas Perkara

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Selain itu, penyidik juga berupaya menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Proses pemeriksaan tersebut dinilai penting dalam membantu penyidik memperoleh alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” ujar Anang.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Dugaan TPPU Berkaitan dengan Jabatan

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Keterangan para saksi dari pihak swasta, perbankan, dan ahli diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas perkara. Namun, Kejagung belum mengungkapkan lebih jauh materi pemeriksaan maupun hasil keterangan yang telah diperoleh dari para saksi tersebut.

Kesimpulan

Kejagung masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi swasta, seorang saksi perbankan, serta seorang ahli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ke depan, perkembangan perkara akan bergantung pada proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti yang dilakukan Tim 9. Kejagung menyatakan seluruh tahapan penyidikan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memperjelas konstruksi perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment