Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjelasan tersebut disampaikan Tim Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8).

Dalam persidangan tersebut, Kejagung hadir sebagai pihak Termohon. Tim hukum menyatakan bahwa penahanan Febrie dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah adanya keterangan atau informasi dari Febrie saat menjalani pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam proses penyidikan.

Kejagung Sebut Keterangan Febrie Tidak Sesuai Fakta Penyidikan

Tim Hukum Kejagung menjelaskan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan Febrie sebagai tersangka dan fakta yang telah dikumpulkan oleh Tim 9. Menurut Kejagung, fakta tersebut telah ditemukan serta dikonfirmasi selama proses penyidikan berlangsung.

“Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar Tim Hukum Kejagung dalam persidangan.

Alasan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejagung merujuk Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP yang mengatur mengenai penahanan terhadap tersangka yang memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan.

Dasar Objektif Menjadi Pertimbangan Penahanan

Menurut Kejagung, terpenuhinya ketentuan tersebut tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif penyidik. Kejagung menyebut harus terdapat dasar objektif yang diperoleh dari hasil penyidikan untuk menunjukkan bahwa keterangan tersangka tidak berkesesuaian dengan fakta yang telah terungkap.

Tim hukum Kejagung menegaskan, dasar objektif itu terlihat dari adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan Febrie dan fakta yang telah diperoleh serta dikonfirmasi selama penyidikan. Dengan demikian, Kejagung menilai alasan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar dilakukannya penahanan.

Penahanan Juga Disebut Memenuhi Syarat Objektif KUHAP

Selain persoalan keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta, Kejagung menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Syarat tersebut berkaitan dengan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Kejagung menyebut Febrie disangkakan melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman dengan batas minimal sesuai ketentuan untuk dapat dilakukan penahanan. Dalam jawaban di persidangan, Kejagung juga merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Atas dasar itu, Kejagung berpendapat bahwa ketentuan objektif untuk melakukan penahanan terhadap Febrie telah terpenuhi.

Kejagung Nilai Surat Perintah Penahanan Sah

Berdasarkan seluruh alasan yang disampaikan, Kejagung menyatakan surat perintah penahanan terhadap Febrie mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas. Kejagung juga menilai tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan surat perintah tersebut.

“Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Tim Hukum Kejagung.

Febrie Ajukan Permohonan Praperadilan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Permintaan itu tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum juga meminta agar seluruh akibat hukum yang timbul dari surat perintah tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Adapun surat yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Febrie meminta pengadilan menilai keabsahan surat tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Kesimpulan

Kejagung beralasan penahanan Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU dilakukan karena adanya keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan. Selain itu, Kejagung menyatakan penahanan tersebut telah memenuhi syarat objektif berdasarkan Pasal 100 KUHAP serta mempertimbangkan ancaman pidana dalam Pasal 3 UU TPPU yang mencapai paling lama 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Febrie melalui permohonan praperadilan mempersoalkan keabsahan surat perintah penahanan tertanggal 24 Juli 2026. Perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan hakim dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment