Kejati Maluku Tetapkan Eks Plt Bupati Maluku Tengah sebagai Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

Maluku – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Pelaksana Tugas Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy alias Mat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2020 tersebut memiliki pagu sekitar Rp12,4 miliar. Dugaan korupsi terjadi ketika Muhammad Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku pada periode 2020-2021.

Muhammad Marasabessy Langsung Ditahan

Muhammad Marasabessy sebelumnya datang ke Kantor Kejati Maluku untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia awalnya diperiksa dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam dan menjawab 14 pertanyaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Muhammad kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radit Parulian, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Kejati Maluku pada Senin (31/8).

“Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka,” ujar Radit Parulian.

Total Tujuh Tersangka Ditahan

Dengan penetapan Muhammad Marasabessy sebagai tersangka, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi tujuh orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek air bersih di Pulau Haruku.

Para tersangka tersebut terdiri atas kontraktor bernama Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.

Proyek Air Bersih Didanai Pinjaman untuk Program PEN

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pinjaman itu diberikan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran total sekitar Rp12,4 miliar.

Setelah melalui proses tender, pekerjaan dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi. Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp12.483.909.000.

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan dalam Pelaksanaan

Penyidik menemukan sejumlah persoalan sejak tahap awal pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah tidak adanya konsultan perencanaan. Selain itu, lokasi pekerjaan disebut mengalami perubahan beberapa kali tanpa didukung perencanaan yang memadai.

Perubahan kontrak atau addendum juga dilakukan berulang kali. Namun, proses tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis yang diperlukan.

Persoalan lain ditemukan dalam proses pembayaran. Pembayaran termin disebut telah mencapai 100 persen, meskipun pekerjaan fisik di lapangan belum dinyatakan selesai. Dokumen progres pekerjaan juga diduga direkayasa agar terlihat memenuhi persyaratan pencairan dana.

Dokumen prestasi pekerjaan bahkan dibuat seolah-olah bobot pekerjaan telah mencapai target. Padahal, kondisi fisik proyek di lapangan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar. Kejati Maluku telah menahan tujuh tersangka, termasuk Muhammad Marasabessy, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kesimpulan

Penetapan Muhammad Marasabessy sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku. Perkara ini berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp12,4 miliar yang didanai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT SMI dalam program PEN.

Sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari ketiadaan konsultan perencanaan, perubahan lokasi pekerjaan, addendum tanpa dokumen pendukung, hingga pencairan pembayaran penuh ketika pekerjaan belum tuntas, menjadi bagian penting dalam penyidikan. Proses hukum terhadap tujuh tersangka diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment