Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Usai Karhutla Berulang di Kalimantan

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di area kerja mereka. Berdasarkan hasil pengawasan, total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas temuan kebakaran di sejumlah wilayah kerja perusahaan yang berada di Kalimantan. Kemenhut meminta perusahaan tidak hanya memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, tetapi juga melaksanakan pemulihan terhadap areal yang terdampak sesuai kewajiban yang telah ditetapkan.

Kemenhut Minta Perusahaan Memperbaiki Pengendalian Karhutla

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan sanksi berupa paksaan pemerintah memberikan konsekuensi hukum dan administratif kepada perusahaan. Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tindakan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Perbaikan yang diwajibkan mencakup pembenahan sistem pencegahan dan pengendalian karhutla. Perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi di area yang terbakar agar kondisi lahan terdampak dapat dipulihkan.

Kewajiban Pemulihan Lahan Gambut

Untuk areal yang berada di lahan gambut, pemulihan tidak hanya dilakukan melalui penanaman atau pemulihan vegetasi. Kewajiban perusahaan juga meliputi perbaikan fungsi hidrologis gambut.

Langkah tersebut dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Upaya ini menjadi bagian dari kewajiban pemulihan pada lahan yang terdampak kebakaran.

Rincian Perusahaan yang Dikenai Sanksi

1. PT WEL

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas. Luas lahan yang terbakar di area kerja perusahaan tersebut mencapai 760,51 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan. PT WEL diwajibkan menjalankan kewajiban perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak.

2. PT PMK

Areal terbakar di PT PMK yang berada di Kalimantan Barat tercatat seluas 394,83 hektare. Melalui sanksi yang diberikan, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan area yang terdampak.

Dalam keterangan Kemenhut, terdapat pula penyebutan PT MPK yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.

3. PT WSP

Lahan terbakar di area kerja PT WSP, Kalimantan Barat, mencapai 107,70 hektare. Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah.

4. PT FI

PT FI yang beroperasi di Kalimantan Timur tercatat memiliki area terbakar seluas 95,87 hektare. Kemenhut menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

5. PT PSR

Areal terbakar di PT PSR tercatat seluas 82,265 hektare. Sebelum sanksi dijatuhkan, pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi Kemenhut untuk menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT PSR.

6. PT NES

PT NES memiliki area terbakar seluas 70,38 hektare. Pemeriksaan terhadap perusahaan ini juga dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah. Perusahaan diwajibkan memenuhi tindakan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Kesimpulan

Pemberian sanksi kepada enam perusahaan PBPH menjadi langkah Kemenhut dalam menindak karhutla berulang di wilayah kerja perusahaan. Dengan total area terbakar mencapai 1.511,55 hektare, perusahaan tidak hanya dituntut meningkatkan sistem pengendalian kebakaran, tetapi juga memulihkan lahan dan vegetasi yang terdampak.

Ke depan, pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pemulihan lahan, terutama pada ekosistem gambut, juga harus disertai perbaikan tata air dan pemantauan kondisi lingkungan agar fungsi ekologis areal terdampak dapat dipulihkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment