KLH Instruksikan Enam Gubernur Perketat Penanganan Karhutla dan Kualitas Udara

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di wilayah Sumatera dan Kalimantan untuk memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman karhutla dan penurunan kualitas udara di sejumlah daerah pada musim kemarau 2026.

Instruksi itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat melalui surat pernyataan berjudul “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026”. Surat tersebut diterima di Jakarta pada Jumat (21/8). Dalam pernyataan itu, KLH menekankan pentingnya perlindungan keselamatan masyarakat di enam provinsi prioritas, yakni Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

El Nino Tingkatkan Ancaman Karhutla

KLH menilai fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut juga berdampak pada penurunan kualitas udara yang signifikan di beberapa wilayah.

Ancaman karhutla menjadi semakin serius ketika kebakaran terjadi di area yang memiliki lahan gambut atau wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan langkah pencegahan sekaligus memperkuat kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Konsentrasi PM2,5 di Sejumlah Daerah

Berdasarkan data pemantauan terbaru yang dilaporkan KLH, konsentrasi partikulat halus PM2,5 tercatat cukup tinggi di sejumlah wilayah. Di Kampar, Riau, konsentrasi PM2,5 mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencatat angka 47,39 mikrogram per meter kubik.

Di Katingan, Kalimantan Tengah, konsentrasi PM2,5 tercatat sebesar 30,16 mikrogram per meter kubik. Kota Jambi berada pada angka 26,18 mikrogram per meter kubik, sedangkan Pontianak, Kalimantan Barat, mencapai 26,41 mikrogram per meter kubik. Adapun Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mencatat konsentrasi PM2,5 sebesar 17,40 mikrogram per meter kubik.

KLH menyebut sebagian besar wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau berada dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat. Situasi ini menjadi perhatian karena kualitas udara yang menurun dapat mengganggu aktivitas warga, terutama mereka yang berada di wilayah terdampak asap dan partikulat.

Daerah Diminta Perkuat Pencegahan dan Pemadaman

Instruksi kepada enam gubernur tersebut diterbitkan selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Melalui instruksi itu, pemerintah daerah diwajibkan menjalankan berbagai tindakan pencegahan secara masif.

Patroli dan Pengawasan Lahan Gambut

Sejumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah meliputi intensifikasi patroli gabungan terpadu dan pemantauan ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut. Selain itu, daerah diminta melakukan pembasahan pada lahan-lahan yang rawan terbakar serta memantau kondisi sekat kanal.

Upaya tersebut diarahkan untuk mengurangi potensi muncul dan meluasnya kebakaran, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi selama musim kemarau. Pengawasan terhadap kondisi lahan juga menjadi bagian penting dalam menjaga agar situasi karhutla tidak semakin memburuk.

Aktivasi Posko dan Evaluasi Kualitas Udara

KLH juga meminta pemerintah daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla. Kesiapan personel dan prasarana pemadaman harus dimaksimalkan agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan secara lebih cepat dan terpadu.

Selain kesiapan pemadaman, pemerintah daerah diminta mengevaluasi data dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memantau perkembangan kualitas udara dan menjadi dasar dalam merespons perubahan kondisi di wilayah masing-masing.

Imbauan KLH untuk Masyarakat

Masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Warga juga diminta menggunakan masker dan menjaga sirkulasi udara di dalam rumah. Apabila mengalami gangguan pernapasan, masyarakat diingatkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan laporan mengenai penurunan kualitas udara di sejumlah daerah. Masyarakat diharapkan memperhatikan kondisi lingkungan dan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan selama kualitas udara belum membaik.

Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar

KLH menyatakan akan menerapkan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana. Komitmen ini menjadi penegasan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dilakukan, terlebih di tengah meningkatnya ancaman karhutla dan memburuknya kualitas udara.

Kesimpulan

Instruksi KLH kepada enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan menunjukkan bahwa karhutla dan penurunan kualitas udara menjadi perhatian serius pada musim kemarau 2026. Fenomena El Nino kuat dinilai meningkatkan risiko kebakaran, sementara data konsentrasi PM2,5 menunjukkan kondisi udara yang tidak sehat di sebagian besar wilayah pemantauan.

Ke depan, efektivitas penanganan karhutla akan sangat bergantung pada pelaksanaan patroli, pemantauan lahan gambut, pembasahan area rawan, kesiapan posko, serta evaluasi kualitas udara secara berkala. Di sisi lain, perlindungan masyarakat dan penegakan sanksi terhadap pelanggar menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment