KLH Minta 19 Perusahaan di Sumatra dan Kalimantan Bertanggung Jawab atas Karhutla
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari 19 perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tersebar di beberapa provinsi dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Sebagian besar perusahaan yang masuk dalam penanganan KLH berada di wilayah Kalimantan. Dari total 19 perusahaan, sebanyak 12 perusahaan berada di Kalimantan, sedangkan tujuh lainnya tersebar di sejumlah provinsi di Sumatra.
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan bahwa pemerintah sedang menempuh langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pernyataan itu dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Senin (31/8).
Rincian Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla
Data KLH menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau. Wilayah Kalimantan menjadi lokasi dengan jumlah perusahaan terduga pemicu karhutla paling banyak.
Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Barat, terdapat tujuh perusahaan dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Sementara itu, tiga perusahaan berada di Kalimantan Selatan. Meskipun jumlahnya lebih sedikit, total area terbakar di provinsi tersebut tercatat paling luas, yakni mencapai 6.595,15 hektare.
Selain itu, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar sekitar 99,40 hektare. Dengan demikian, 12 perusahaan yang berada di tiga provinsi di Kalimantan tersebut memiliki total area terbakar yang cukup besar dibandingkan sejumlah wilayah lainnya.
Sumatra Selatan, Lampung, dan Riau
Di Sumatra, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan. Total area terbakar yang tercatat di wilayah tersebut mencapai 772,72 hektare. Kemudian, satu perusahaan di Lampung tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare.
Sementara itu, satu perusahaan lainnya berada di Riau dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare. Seluruh data tersebut menjadi bagian dari penanganan KLH terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan Hukum Dilakukan melalui Tiga Jalur
Rizal menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur. Ketiga jalur tersebut meliputi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
Sanksi administratif menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, pemerintah juga dapat menempuh sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata untuk menindaklanjuti dampak yang ditimbulkan.
Adapun perkara pidana akan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penanganannya dapat dilakukan oleh penyidik di tingkat kepolisian daerah, kepolisian resor, maupun Markas Besar Polri.
Ada 32 Perkara yang Belum Selesai
KLH juga mencatat masih terdapat 32 perkara karhutla yang belum selesai untuk periode 2023 hingga 2025. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup yang diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.
Rizal memastikan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan. Proses penanganan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.
Kesimpulan
KLH telah mengidentifikasi 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterkaitan dengan karhutla. Total area terbakar dari seluruh lokasi tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare, dengan wilayah Kalimantan menjadi lokasi dengan jumlah perusahaan terbanyak.
Penanganan kasus dilakukan melalui tiga jalur hukum, yaitu sanksi administratif, gugatan perdata atau sengketa lingkungan hidup, dan proses pidana. Dengan masih adanya 32 perkara yang belum selesai serta potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun, proses penegakan hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment