Komisi III DPR Minta Rekening Supriyono alias Botok Segera Dibuka

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam persoalan pemblokiran rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok. Supriyono diketahui merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam jumpa pers di kompleks parlemen pada Rabu (26/8). Ia mengatakan, Komisi III DPR telah mencermati persoalan tersebut atas arahan pimpinan DPR. Berdasarkan hasil pencermatan itu, Komisi III menilai rekening milik Botok sebaiknya dapat kembali diakses oleh pemiliknya.

Komisi III DPR Nilai Tidak Ada Unsur Pidana

Habiburokhman menyampaikan bahwa pemblokiran rekening Botok tidak berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, ia mendesak agar rekening tersebut segera dibuka kembali sehingga dapat digunakan oleh pemiliknya.

“Komisi III atas arahan pimpinan DPR mencermati dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen.

Ia kemudian menambahkan bahwa tidak terdapat hal yang berkaitan dengan perkara pidana dalam persoalan tersebut. Penegasan ini menjadi dasar bagi Komisi III untuk mendorong pemulihan akses terhadap rekening milik aktivis asal Pati itu.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman turut menyinggung Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan. Ia meminta agar proses pembukaan kembali rekening Botok dapat segera ditindaklanjuti.

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Sikap Hati-Hati

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat yang muncul dalam kasus pemblokiran rekening tersebut. Menurutnya, setiap langkah perlu dilakukan secara cermat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Asep juga menyatakan bahwa pihaknya menghargai masukan dan pengawasan dari pimpinan maupun anggota Komisi III DPR. Ia menilai pengawasan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami menghargai setiap masukan dan pengawasan dari pimpinan serta anggota Komisi III sebagai bagian penting dalam menjaga profesionalisme, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak terkait berupaya menangani persoalan rekening Botok dengan mempertimbangkan keresahan publik sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian. Asas praduga tak bersalah juga menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Bank Mandiri Akan Pulihkan Rekening Botok

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk memulihkan rekening milik Botok. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan bahwa pengaktifan kembali rekening itu dilakukan berdasarkan arahan dan permintaan Komisi III DPR serta jajaran Polda Metro Jaya.

Riduan juga menyampaikan permintaan maaf apabila pemblokiran atau penundaan transaksi terhadap rekening tersebut sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan. Ia menegaskan bahwa Bank Mandiri selalu berupaya menjaga kepercayaan para nasabah.

Menurut Riduan, pihak bank akan segera menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan. Rekening tersebut sebelumnya mengalami penundaan transaksi, tetapi kini proses pengaktifan kembali akan dilakukan sesuai arahan dari pihak-pihak terkait.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.

Pemulihan Akses Menunggu Tindak Lanjut

Dengan adanya pernyataan dari Komisi III DPR, Kapolda Metro Jaya, dan Bank Mandiri, pemulihan akses rekening Supriyono alias Botok menjadi langkah yang akan segera ditindaklanjuti. Komisi III telah menyampaikan penilaiannya bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam persoalan tersebut, sementara Bank Mandiri menyatakan siap melakukan pengaktifan kembali rekening.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada pelaksanaan pemulihan rekening tersebut serta koordinasi antara Bank Mandiri, Polda Metro Jaya, dan Komisi III DPR. Penanganan yang sesuai arahan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemilik rekening sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan layanan perbankan.

Kesimpulan

Komisi III DPR menilai tidak ada unsur tindak pidana dalam persoalan pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, aktivis asal Pati sekaligus koordinator AMPB. Ketua Komisi III Habiburokhman meminta agar rekening tersebut segera dapat diakses kembali. Polda Metro Jaya menyatakan akan berhati-hati dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, sedangkan Bank Mandiri memastikan rekening Botok akan dipulihkan sesuai arahan Komisi III dan jajaran Polda Metro Jaya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment