Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang pertama 2026-2027. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama melalui dua kali masa sidang.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan dengan tetap memperhatikan proses penyerapan aspirasi masyarakat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi penting yang membawa konsep baru sehingga pembahasannya membutuhkan perhatian dan kajian yang matang.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Sebelum Desember 2026

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR memiliki target untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026. Ia berharap rancangan aturan tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Target tersebut menunjukkan komitmen Komisi III DPR untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam waktu yang telah ditetapkan. Meski demikian, proses pembahasan belum langsung masuk pada pembahasan resmi bersama pemerintah karena DPR masih menjalankan tahapan penyerapan aspirasi publik.

Komisi III Masih Menggelar RDPU

Saat ini, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum RUU Perampasan Aset dibahas secara resmi bersama pemerintah.

Habiburokhman mengatakan, RDPU masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Komisi III menerima banyak permintaan dari kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mereka terkait substansi RUU Perampasan Aset.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Masukan yang disampaikan melalui RDPU diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum pembahasan RUU tersebut dilanjutkan bersama pemerintah.

Pembahasan Dinilai Tidak Bisa Secepat KUHAP dan UU Polri

Habiburokhman mengakui pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secepat pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan Undang-Undang Polri sebelumnya.

Perbedaan tersebut disebabkan oleh konsep RUU Perampasan Aset yang dinilai baru dan belum pernah diterapkan melalui aturan serupa di Indonesia. Sementara itu, KUHAP dan UU Polri memiliki konsep serta undang-undang lama yang telah tersedia sebagai dasar pembahasan.

“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun ini. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026.

Saan menegaskan, status sebagai salah satu agenda prioritas membuat DPR akan berupaya maksimal menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026. Namun, ia juga memastikan bahwa proses tersebut tetap akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan beberapa waktu lalu.

Kesimpulan

Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua kali masa sidang. Sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui RDPU.

Pembahasan RUU ini diperkirakan membutuhkan waktu karena membawa konsep baru yang belum pernah diterapkan di Indonesia. Dengan tetap mengedepankan partisipasi bermakna, DPR berharap regulasi tersebut dapat disusun secara matang dan mendukung upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment