Komisi III DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar perbuatan pidana yang dapat dikenai perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut disusun setelah komisi melakukan riset, pendalaman, serta mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan jenis tindak pidana menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, tindak pidana yang diatur sebaiknya memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, atau termasuk kategori serius dengan dampak ekonomi terhadap publik.
Komisi III Membatasi Ruang Lingkup Tindak Pidana
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan penelitian dan pendalaman terkait ruang lingkup tindak pidana yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Langkah itu dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara tepat dan tidak mencakup seluruh jenis tindak pidana tanpa batasan.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Ia menyebut masukan dari para ahli menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan daftar tersebut. Para ahli hukum, kata dia, menyarankan agar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset merupakan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, merugikan negara atau masyarakat dalam skala luas, serta memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.
Perbandingan dengan Aturan di Sejumlah Negara
Dalam menyusun daftar tindak pidana, Komisi III DPR RI juga membandingkan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara. Perbandingan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana negara lain menentukan jenis kejahatan yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana.
Ketentuan di Selandia Baru
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang dapat menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan. Ketentuan tersebut mencakup tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.
Aturan di Negara Lain
Sejumlah negara lain juga memiliki ketentuan mengenai perampasan aset. Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda mengatur perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.
Sementara itu, Italia mengatur cakupan yang lebih rinci, yakni tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi lain yang masuk kategori serius. Amerika Serikat berfokus pada tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
Adapun Australia dan Inggris memberlakukan perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan dengan tingkat kewenangan lebih tinggi. Perbandingan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi III dalam merumuskan RUU Perampasan Aset.
Daftar 13 Tindak Pidana yang Diatur
Berdasarkan pendalaman dan masukan yang diterima, Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar perbuatan pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Berikut rinciannya:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
RUU Perampasan Aset Diharapkan Berjalan Proporsional
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat. Karena itu, masukan dari masyarakat serta para ahli akan tetap menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat, termasuk berbagai elemen masyarakat dan ahli hukum, diperlukan untuk menghasilkan rancangan undang-undang yang partisipatif dan komprehensif. Penyusunan RUU juga diharapkan tetap sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Kesimpulan
Komisi III DPR RI telah menyusun daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, hingga kejahatan di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Ke depan, pembahasan RUU tersebut masih akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para ahli. Komisi III menargetkan aturan mengenai perampasan aset dapat disusun dengan ruang lingkup yang jelas, sekaligus diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment