KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korporasi Batu Bara ke Anggota DPRD DKI Bebizie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari korporasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kepada anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. Dugaan tersebut muncul dalam pemeriksaan Bebizie sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi batu bara.

KPK menyebut korporasi yang diduga menjadi sumber aliran dana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Meski demikian, penyidik belum menyampaikan jumlah uang yang diduga mengalir kepada Bebizie.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Bebizie

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan aliran dana itu telah dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Bebizie pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitas Bebizie sebagai saksi.

Menurut Taufik, tiga korporasi batu bara yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut diduga masih memiliki keterkaitan dengan Rita Widyasari. Perusahaan-perusahaan itu disebut menerima hasil dari kegiatan pertambangan, yang kemudian sebagian diduga diserahkan kepada Rita atau digunakan untuk kepentingannya.

Selain itu, aliran dana tersebut diduga turut disalurkan kepada sejumlah pihak lain. Salah satu pihak yang didalami penyidik dalam konteks aliran tersebut adalah Bebizie. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci bentuk maupun jumlah uang yang diduga diterima.

“Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya,” kata Achmad Taufik Husein.

Taufik menegaskan, informasi mengenai nominal dana masih harus dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara. KPK menyatakan masih menelusuri aliran dana dari tiga perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Rita Widyasari.

Bebizie Mengaku Pernah Mengisi Acara sebagai Penyanyi

Usai menjalani pemeriksaan, Bebizie menjelaskan alasan dirinya dipanggil KPK. Ia mengatakan, penyidik menanyakan hubungan dirinya dengan sebuah perusahaan yang pernah mengundangnya untuk mengisi acara di Kalimantan Timur.

Bebizie menyebut dirinya pernah memenuhi undangan sebagai penyanyi pada 2017 hingga 2018. Dalam periode tersebut, ia mengaku dua kali tampil dalam acara yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Nama perusahaan yang mengundangnya tidak diungkapkan.

Menurut Bebizie, pemeriksaan penyidik berfokus pada transaksi pembayaran yang diterimanya dari perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran itu berkaitan dengan pekerjaan profesionalnya sebagai penyanyi.

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur. Di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT,” ujar Bebizie.

Bebizie menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan sekitar 29 pertanyaan selama pemeriksaan. Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

KPK Soroti Pengembalian Uang oleh Saksi

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menyampaikan sikap terhadap kemungkinan pengembalian uang oleh pihak yang berstatus saksi. Achmad Taufik Husein mengatakan pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dipandang sebagai bentuk iktikad baik.

Ia menjelaskan, pengembalian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik. Namun, KPK belum menyatakan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang mengembalikan uang berdasarkan temuan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks proses penyidikan yang masih berjalan. KPK masih perlu memastikan asal-usul uang, pihak yang menerima, tujuan pemberian, serta keterkaitan setiap transaksi dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada Februari 2026.

Daftar Korporasi yang Ditangani KPK

  • PT Sinar Kumala Naga;
  • PT Alamjaya Barapratama; dan
  • PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut bergerak dalam produksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK menduga perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan TPPU. Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari gratifikasi berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara.

Sejumlah Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara dan aliran dana. Beberapa di antaranya adalah Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Kesimpulan

KPK masih mendalami dugaan aliran uang dari tiga korporasi batu bara di Kutai Kartanegara kepada sejumlah pihak, termasuk Bebizie Sri Mulyati. Bebizie telah diperiksa sebagai saksi dan menyatakan bahwa dirinya pernah menerima pembayaran secara profesional setelah mengisi acara sebagai penyanyi pada 2017-2018.

Nominal dana yang diduga diterima Bebizie belum disampaikan KPK. Penyidik juga masih menelusuri hubungan antara transaksi tersebut dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman aliran dana, keterangan para saksi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment