KPK Dalami Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Uang dari Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, atau VLA, yang disebut diduga menerima uang dari pihak swasta.
Dugaan penerimaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Selain menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain dari pihak swasta di luar proyek PUPR.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dari Pihak Swasta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan bahwa Vinna Ledy tidak hanya menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek PUPR. Menurut dia, terdapat dugaan penerimaan lain yang berasal dari pihak swasta.
“Penyidik juga terus mendalami dan menelusuri yang kemudian ada dugaan bahwa VLA ini selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR juga ada dugaan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9) malam.
Budi menegaskan, penyidik akan mengusut lebih jauh berbagai aspek dalam dugaan pemberian tersebut. Hal yang akan didalami antara lain motif pemberian, inisiatif pemberian, serta hubungan pemberian uang itu dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Motif dan Hubungan Pemberian Masih Ditelusuri
KPK juga ingin mengetahui alasan pihak swasta diduga memberikan uang kepada Vinna Ledy. Penyidik akan memeriksa apakah dugaan pemberian tersebut memiliki kaitan dengan proyek tertentu atau berada di luar proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
“Nah, ini semuanya nanti akan didalami motif, inisiatif pemberian dari pihak swasta kepada VLA ini terkait dengan apa. Karena ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR,” kata Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. KPK belum menyampaikan secara rinci identitas pihak swasta yang dimaksud maupun bentuk pemberian yang tengah ditelusuri. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan barang bukti untuk memperjelas rangkaian dugaan korupsi tersebut.
KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Vinna Ledy
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita sebuah rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Vinna Ledy. Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Perkara itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara.
Vinna Ledy sebelumnya juga telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun hasil pemanggilan tersebut.
Pemeriksaan Proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu
Pada hari yang sama, KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Salah satu proyek yang turut didalami adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Proyek-proyek di lingkungan PUPR menjadi bagian penting dalam penyidikan karena KPK menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Selain memeriksa sejumlah pihak, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk lokasi yang digeledah oleh penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Uang itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kota Bengkulu.
Pengembangan Kasus Suap Ijon Proyek
Kasus yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan adanya dugaan keterkaitan pihak swasta dalam perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap yang terjadi di Pemerintah Kota Bengkulu. Keterkaitan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap alur penerimaan uang dan hubungan antar pihak yang diduga terlibat.
Untuk menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penetapan tersangka akan dilakukan seiring perkembangan proses penyidikan dan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.
Kesimpulan
KPK masih mendalami dugaan bahwa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni menerima uang dari pihak swasta, selain dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proyek-proyek PUPR. Penyidik juga telah menyita rumah, mobil, serta uang tunai Rp4 miliar dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan.
Ke depan, KPK akan menelusuri motif, inisiatif, serta kaitan dugaan pemberian uang tersebut dengan proyek dan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan tersangka dalam perkara Kota Bengkulu akan menunggu hasil penyidikan dan kecukupan bukti yang diperoleh selama proses berjalan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment