KPK Periksa Kepala KPP Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap terkait bea dan cukai. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/8).
Gatot merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan terhadap dirinya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK setelah lembaga antirasuah itu menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Gatot Heroe Hernanda Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik memeriksa Gatot pada Rabu (26/8). Dalam keterangannya, Budi menyebut Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ASN di Ditjen Bea dan Cukai.
“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi melalui pesan tertulis.
Gatot diketahui menempati posisi di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB.
Saat pemeriksaan berlangsung, Gatot masih berada di dalam gedung KPK. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik kepadanya.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Dugaan Suap Bea dan Cukai
Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gatot merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan urusan bea dan cukai.
“Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai,” kata Budi.
Pengembangan perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus suap importasi barang. Perkara itu melibatkan pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak lainnya.
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru
Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya menerbitkan dua Sprindik baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum dalam persidangan perkara suap importasi barang. Fakta-fakta itu kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Gatot Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari dua Sprindik yang diterbitkan, pada Sprindik pertama KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Orang tersebut adalah Gatot Heroe Hernanda, yang kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, untuk Sprindik kedua, KPK belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dalam perkara tersebut masih akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Tiga Terdakwa Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum memeriksa Gatot sebagai tersangka, KPK juga telah meminta keterangan dari tiga orang berstatus terdakwa untuk menjadi saksi. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (5/8).
Ketiga orang tersebut berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Pemeriksaan terhadap para terdakwa sebagai saksi menjadi bagian dari upaya KPK mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan suap importasi barang dan pengembangan kasus korupsi di lingkungan bea dan cukai.
Kesimpulan
KPK masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap terkait bea dan cukai dengan memeriksa Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satu Sprindik baru yang diterbitkan berdasarkan fakta hukum dari persidangan kasus suap importasi barang.
Di sisi lain, KPK juga masih mendalami Sprindik kedua dan akan mencari pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Pemeriksaan terhadap Gatot serta keterangan dari sejumlah saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment