KPK Sita Aset Sekitar Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026. Perkara tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya.

Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Penyidik masih menelusuri sumber serta proses perolehan aset-aset tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyitaan aset telah mencapai nilai sekitar Rp150 miliar jika dikonversikan ke rupiah. Aset tersebut mencakup kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan.

“Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, tanah, tanah dan bangunan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

Menurut Taufik, proses pemeriksaan terhadap aset-aset itu masih berlangsung. Penyidik berupaya mengonfirmasi sumber dana dan cara perolehan setiap aset yang telah diamankan dalam rangkaian penyidikan.

Dalami Aset yang Menggunakan Nama Orang Lain

KPK juga mendalami adanya aset yang diduga menggunakan nama pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pola atau modus yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Taufik menyampaikan bahwa beberapa aset dalam perkara ini tidak tercatat atas nama pihak yang sedang disidik. Karena itu, penyidik masih menelusuri hubungan antara pemilik nama dalam dokumen aset dan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Kemungkinan penerapan pasal TPPU masih akan dibahas lebih lanjut. Untuk saat ini, penyidik berfokus pada penelusuran aset sekaligus penyusunan konstruksi dugaan pemerasan yang menjadi inti perkara.

Penyidikan Mendekati Tahap Akhir

KPK menyebut proses penyidikan kasus tersebut mulai mendekati tahap akhir. Tim penyidik terus berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk mematangkan konstruksi perkara dan memastikan alat bukti yang telah dikumpulkan dapat mendukung proses hukum berikutnya.

Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah WNA. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sejumlah Lokasi Telah Digeledah

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada awal Agustus, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Dari lokasi tersebut, ditemukan uang sebesar Sin$8.500 yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Winarko.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Dari kantor Imigrasi Jakarta Pusat, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan.

Delapan Orang Menjadi Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

Tersangka lainnya ialah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Kasus ini dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.

Selain menetapkan tersangka, KPK mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil dari perkara tersebut dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank, saldo pada rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kesimpulan

Penyidikan KPK terhadap dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi masih terus berjalan. Penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar menjadi salah satu fokus utama, terutama untuk menelusuri sumber dan kepemilikannya.

Ke depan, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap aset yang menggunakan nama orang lain, memeriksa sejumlah WNA, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk merampungkan konstruksi perkara. Kemungkinan penerapan pasal TPPU juga masih akan dibahas berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment