KPK Tegaskan Arab Saudi Tak Mengatur Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Menurut KPK, pihak Arab Saudi hanya memberikan tambahan kuota tersebut, sedangkan pembagian antara jemaah haji reguler dan haji khusus merupakan pengaturan yang dilakukan oleh pihak Indonesia melalui Kementerian Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas keterangan Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Mellisa menyebut pembagian kuota haji tambahan yang kini dipersoalkan secara hukum merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
KPK Sebut Arab Saudi Tidak Mencampuri Pembagian Kuota
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan terdapat pertemuan sebelum nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi. Pertemuan itu, menurut KPK, membahas skema pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Taufik menegaskan, Pemerintah Arab Saudi tidak mempersoalkan bagaimana Indonesia membagi tambahan kuota tersebut. Bagi pihak Arab Saudi, hal utama adalah pemberian kuota tambahan sebanyak 20 ribu kepada Indonesia.
“Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 kuota haji tambahan itu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia juga menyebut skema pembagian 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler merupakan pengaturan dari pihak Kementerian Agama di Indonesia. KPK menyatakan memiliki surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat dengan sepengetahuan Yaqut Cholil Qoumas dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama tersebut.
Pembagian 50:50 Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan
KPK menilai pembagian kuota tambahan secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 64 ayat 2 undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional. Sementara itu, 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Ketentuan tersebut menjadi dasar perhitungan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Berdasarkan proporsi itu, tambahan kuota yang semestinya dialokasikan untuk jemaah haji reguler mencapai 18.400 orang atau setara 92 persen. Adapun kuota tambahan untuk haji khusus seharusnya berjumlah 1.600 orang atau setara 8 persen.
Rincian Kuota yang Seharusnya
Apabila pembagian dilakukan sesuai ketentuan tersebut, kuota haji reguler yang sebelumnya berjumlah 203.320 jemaah akan bertambah menjadi 221.720 jemaah. Sementara itu, kuota haji khusus yang semula mencapai 17.680 jemaah seharusnya meningkat menjadi 19.280 jemaah.
Namun, pembagian yang diterapkan justru menetapkan masing-masing 10 ribu kuota untuk haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
Menurut Taufik, adanya pembahasan mengenai komposisi pembagian sebelum MoU menunjukkan bahwa skema tersebut telah disiapkan sebelumnya. KPK menduga sejak awal tambahan kuota 20 ribu tidak sepenuhnya diarahkan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler.
Yaqut Didakwa dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas tengah menjalani proses hukum atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Jaksa juga menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengisian itu diduga bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kesimpulan
KPK menegaskan Pemerintah Arab Saudi tidak mengatur komposisi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk Indonesia. Menurut lembaga antirasuah tersebut, pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan pengaturan dari pihak Indonesia dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan proporsi 92 persen untuk haji reguler serta 8 persen untuk haji khusus.
Perbedaan keterangan mengenai pihak yang menentukan pembagian kuota menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, fakta-fakta terkait pertemuan, surat permohonan, penerbitan keputusan menteri, serta penggunaan kuota tambahan akan diuji melalui proses peradilan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment