KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Ini Pengertian dan Aturan Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari jumlah tersebut, empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini turut menyoroti proses pengurusan HGB, mulai dari pembukaan blokir hingga pemecahan bidang tanah.

Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan HGB

Dalam perkara ini, KPK menduga Erwin berperan sebagai perantara pemberian uang dari Adrianto kepada pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Adrianto diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan keperluan komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Dugaan perkara tersebut kemudian membuat istilah HGB kembali menjadi perhatian publik, terutama karena hak ini banyak digunakan dalam sektor properti dan pembangunan.

Apa Itu HGB?

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Dengan HGB, pemegang hak dapat memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya serta mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu.

HGB berbeda dengan Hak Milik atau HM. Pada Hak Milik, seseorang atau badan hukum memiliki hak kepemilikan atas tanah. Sementara itu, dalam HGB, hak yang diberikan berfokus pada penggunaan tanah untuk mendirikan dan memiliki bangunan, sedangkan kepemilikan tanah tetap berada pada pihak lain atau sesuai status tanah yang menjadi dasar pemberian hak.

Ketentuan mengenai HGB antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Jenis Tanah yang Dapat Menjadi Dasar HGB

HGB dapat diberikan di atas tiga jenis tanah, yaitu tanah negara, tanah hak pengelolaan atau HPL, dan tanah hak milik.

1. HGB di Atas Tanah Negara

HGB dapat diberikan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pemberian hak tersebut dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

2. HGB di Atas Tanah HPL

HPL merupakan hak pengelolaan atas tanah yang diberikan kepada pihak tertentu, termasuk instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi ketentuan. Pihak lain dapat memperoleh HGB di atas tanah HPL dengan persetujuan pemegang HPL dan berdasarkan perjanjian yang berlaku.

Karena itu, perjanjian dengan pemegang HPL menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Perjanjian tersebut mencakup ketentuan mengenai pemanfaatan maupun pengalihan hak atas tanah.

3. HGB di Atas Tanah Hak Milik

Pemilik tanah dapat memberikan HGB kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian HGB yang dibuat sesuai ketentuan. Penerima HGB memperoleh hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan hak milik atas tanah tetap berada pada pemiliknya.

Jangka Waktu HGB

Jangka waktu HGB bergantung pada jenis tanah tempat hak tersebut diberikan. Untuk HGB di atas tanah negara dan tanah HPL, jangka waktu pemberian dapat mencapai paling lama 30 tahun. Hak tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Adapun HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak tersebut dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Dengan demikian, HGB bukan hak yang berlaku tanpa batas waktu. Pemegangnya perlu memperhatikan masa berlaku, ketentuan perpanjangan, serta proses pembaruan hak sesuai jenis tanah yang menjadi dasar pemberian HGB.

Pemegang dan Pengalihan HGB

Pada prinsipnya, HGB dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

HGB juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hak tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Karakteristik tersebut membuat HGB banyak digunakan dalam kegiatan bisnis dan pembangunan properti. Perusahaan dapat memegang HGB untuk mengembangkan perumahan, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, atau kawasan industri tanpa harus memiliki tanah dengan status Hak Milik.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengurusan HGB

Dalam praktik pertanahan, persoalan HGB dapat berkaitan dengan status tanah, proses penerbitan sertifikat, pemblokiran, pemecahan bidang tanah, serta peralihan atau perubahan hak. Karena itu, status administratif dan legalitas HGB perlu diperhatikan secara menyeluruh.

Sebelum mengembangkan atau melakukan transaksi atas tanah berstatus HGB, beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi status sertifikat, jangka waktu hak, kemungkinan adanya sengketa, beban Hak Tanggungan, serta kesesuaian peruntukan tanah dengan tata ruang.

Khusus untuk HGB di atas tanah HPL, perjanjian dengan pemegang HPL juga perlu dicermati. Ketentuan dalam perjanjian tersebut dapat berkaitan dengan pemanfaatan tanah maupun pengalihan hak.

Kesimpulan

Kasus yang ditangani KPK menunjukkan bahwa pengurusan HGB dapat berkaitan dengan sejumlah proses pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan bidang tanah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Adrianto Pitojo Adhi, serta menduga adanya pemberian uang Rp1,5 miliar melalui Erwin.

Di luar perkara tersebut, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Hak ini memiliki jangka waktu, dapat diberikan di atas tanah negara, HPL, maupun tanah hak milik, serta dapat dialihkan dan dijadikan jaminan utang sesuai ketentuan. Ke depan, pemeriksaan terhadap status, masa berlaku, peruntukan, dan beban hukum HGB menjadi bagian penting dalam setiap pengembangan maupun transaksi tanah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment