KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta melakukan pemeriksaan intensif.
Enam tersangka terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Menurut Taufik, perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta. Setelah itu, para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Agustus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dugaan Pungutan di Jalur Mandiri Unsoed
Setiap tahun, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Berbeda dengan SNBP dan SNBT, jalur Mandiri dibuka serta dikelola secara langsung oleh pihak universitas.
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing. Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Adapun IPI berkisar mulai dari Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.
Namun, KPK menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut. Pungutan itu diduga berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri. KPK menilai biaya tambahan tersebut sangat memberatkan calon mahasiswa baru dan orang tua mereka.
Uang Rp650 Juta dan Pengembalian Melalui Paket Proyek
Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga diduga meminta uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut disebut dilakukan melalui dua perantara dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Orang tua calon mahasiswa itu kemudian memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, setelah uang diserahkan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan secara penuh.
KPK menyebut uang itu telah digunakan oleh Dian Mulia dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi. Keduanya lalu melaporkan persoalan tersebut kepada Norman Arie Prayoga. Selanjutnya, Norman, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Untuk membayar kembali pinjaman tersebut, Norman melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Paket tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan itu disebut telah selesai dikerjakan oleh perusahaan berbentuk CV milik Mulyono. Namun, pencairan pembayarannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang memberikan pinjaman.
Dugaan Gratifikasi dan Pengaturan Penerimaan
Dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Atas arahan tersebut, Mulyono, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya Rp680 juta.
Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. KPK menyebut Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.
Dugaan Penerimaan Uang Rp1,12 Miliar
Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan tawar-menawar besaran “mahar” untuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Setelah terjadi kesepakatan, Eko Sumanto diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar untuk periode 2025 hingga 2026. Penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
KPK juga menyebut Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan proses otorisasi atau memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang.
Enam Tersangka Ditahan KPK
Atas dugaan perbuatan tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed menyeret enam tersangka, termasuk rektor, wakil rektor, kepala bagian akademik, dan tiga pihak swasta. KPK menduga terdapat pungutan di luar UKT dan IPI, penerimaan uang melalui perantara, serta penggunaan paket proyek untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Dengan penetapan dan penahanan para tersangka, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan. KPK selanjutnya akan mendalami rangkaian dugaan pungutan, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment