Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kabar bahwa kliennya meminta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dikembalikan. Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Febri, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan bukanlah emas ataupun uang tunai yang dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang tersebut merupakan sejumlah benda pribadi milik Febrie Adriansyah dan keluarganya yang turut disita oleh penyidik.

Kuasa Hukum Tegaskan Barang yang Diminta Hanya Milik Pribadi

Febri Diansyah menjelaskan, terdapat sejumlah barang pribadi yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diproses. Barang-barang itu antara lain dokumen pribadi serta pigura atau foto keluarga Febrie Adriansyah.

Ia menegaskan, permintaan pengembalian tersebut tidak ditujukan terhadap emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang menjadi bagian dari perkara. Menurutnya, barang pribadi dan keluarga semestinya dibedakan dari barang yang dianggap berkaitan dengan penyidikan.

“Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga,” ujar Febri.

Fokus Praperadilan pada Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan

Selain menjelaskan mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan, Febri menyatakan tim hukum akan mengikuti ketentuan hukum acara terkait barang sitaan lainnya. Ia mengatakan, pokok utama permohonan praperadilan bukan semata-mata mengenai pengembalian barang, melainkan pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Tim hukum Febrie mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah kliennya di kawasan Sentul. Mereka berpendapat, apabila tindakan tersebut dinyatakan tidak sah, barang-barang yang diperoleh dari proses itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.

Febrie Ajukan Permohonan Praperadilan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitum permohonannya, ia meminta hakim tunggal membatalkan penetapan status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya.

Febrie juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut. Tindakan yang dipersoalkan meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.

Permohonan itu menjadi bagian dari upaya hukum Febrie untuk menguji proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam persidangan praperadilan, legalitas tindakan penyidik menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian utama pihak pemohon.

Status Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH serta pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Keduanya disebut turut serta dalam perkara dugaan TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Kesimpulan

Tim hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permintaan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan hanya menyangkut benda-benda pribadi milik Febrie dan keluarganya, bukan emas 74 kilogram maupun uang tunai Rp543 miliar. Barang yang disebut antara lain dokumen pribadi dan pigura foto keluarga yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

Ke depan, proses praperadilan akan menjadi forum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan, penyitaan, penerbitan surat perintah penyidikan, dan pencekalan. Sementara itu, perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie bersama dua tersangka lainnya tetap menjadi pokok penanganan Kejaksaan Agung sesuai proses hukum yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment